Larang Hijab Syar'i, Menteri BUMN Lukai Hati Ummat Islam

Berita pembatasan jilbab syar'i di sebuah media grup Jawa Pos - Foto : Twitter
Pembatasan penggunaan hijab dalam proses rekrutmen sebuah BUMN akhirnya sampai ke meja anggota dewan. Menanggapi hal tersebut, anggota dewan tak hanya memprotes, namun juga mengecam Menteri BUMN, Rini Soemarno.

Deding Ishak, Anggota Komisi VIII DPR memprotes kebijakan Menteri BUMN. Rini Soemarno yang melarang pegawainya memakai jilbab panjang. Anggota Komisi Agama DPR RI ini juga mengecam keras Rini yang telah melanggar UUD 1945.

Deding menyebut, Rini telah melanggar Undang-Undang UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.

"Kalau dia (Rini) melarang pengunaan jilbab, sama saja dia telah melanggar undang-undang, karena ini kebebasan yang menyangkut HAM di dalamnya. Makanya sebelum memutuskan itu, Rini belajar UU dan lihat Pasal 29," ujarnya di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2014.

Sebagaimana diketahui, sebelum menggulirkan kebijakan larangan berjilbab Rini juga dikecam gara-gara berencana menjual gedung BUMN. Deding berpendapat, kebijakan-kebijakan kontroversial menteri-menteri kabinet kerja ini akan merugikan kredibilitas Jokowi.

"Yang jelas keputusan Rini sudah menabrak UU dan konstitusi, pengunaan jilbab kok dilarang itu kan aneh. Jadi sebaiknya jangan pemerintahan Jokowi kontraproduktif lah. Nanti dia sendiri yang rugi," tambahnya.

Syarat rekrutmen di BUMN - Foto : @estiningsihdwi 
Pernyataan Deding didukung oleh Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay yang juga mengeluhkan larangan pemakaian jilbab panjang oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

Menurutnya, larangan jilbab panjang oleh Rini terhadap para pegawainya tidak mendasar.

"Aneh kalau jilbab dilarang. Kepolisian RI saja sudah memperbolehkan, kok BUMN melarang," ujar Saleh, Rabu 17 Desember 2014.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, Menteri BUMN semestinya memahami bahwa masyarakat Indonesia sangat beragam. Kata dia, keragaman itu tidak saja terlihat dari sisi suku bangsa, agama, dan adat istiadat, tetapi juga dari sisi cara berpakaian.

"Dan sebagian besar masyarakat berpakaian sebagai salah satu bentuk pengamalan agama dari sisi itu, tidak pantas jika ada aturan yang melarang pemakaian jilbab tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai larangan penggunaan hijab syar'i dalam proses rekrutmen pegawai BUMN, yang mendapat respon keras dari masyarakat, terutama dari para muslimah [*/fs]

0 Response to "Larang Hijab Syar'i, Menteri BUMN Lukai Hati Ummat Islam"

Post a Comment