Jelang pengumuman hasil ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), beredar isu desakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar meloloskan putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu. Isu tersebut kian santer di kalangan PNS di lingkungan Pemkot Solo.
Padahal berdasar laporan hasil Computer Assisted Test (CAT) elektronik yang ditayangkan panitia seleksi CPNS di lokasi ujian, skor nilai putra kedua Jokowi untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memenuhi standar passing grade.
Pada seleksi tersebut, Kahiyang berhasil mengumpulkan skor 300, dengan perinciannya, 50 untuk TWK, 95 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 155 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara Passing grade tes kemampuan dasar (TKD) CAT berdasarkan Permen PAN dan) Nomor 29/2014 adalah 70 untuk TWK, 75 untuk TIU, serta 128 untuk TKP.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno menepis isu tersebut. Menurut dia, posisi BKD Solo hanya menerima hasil ujian seleksi CPNS. Sedangkan tes pelaksanaan ujian CPNS ranahnya ada pada BKD Provinsi. Sementara untuk penetapan calon peserta yang lolos ujian seleksi ada di tangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kata siapa, tidak ada itu desakan yang kami terima. Kami tidak berhak ikut campur, setelah selesai ujian, semua hasil kami serahkan ke BKN,” ujarnya, Selasa 16 Desember 2014.
Pengumuman seleksi CPNS serentak se-Jawa Tengah dilakukan hari ini. Kepastian ini diterima sesuai hasil koordinasi BKD Provinsi Jawa Tengah. Pengumuman CPNS sempat akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember lalu. Namun karena masih ada sejumlah daerah yang melaksanakan ujian seleksi CPNS pada awal bulan ini, pengumuman terpaksa diundur
Sementara Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, jika Kahiyang lolos dari ujian CPNS, bisa dipastikan adanya kecurangan.
“Jika diluluskan, sudah bisa diketahui adanya tindak kecurangan dalam proses seleksi CPNS. Kalau hal itu terjadi, masyarakat bisa protes. Masyarakat tidak perlu berspekulasi dulu sebelum melihat hasilnya,” tutur Setiawan, Selasa 16 Desember 2014.
Setiawan menegaskan bahwa kelulusan peserta tes CPNS harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29/2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2014.
“Walaupun putri pejabat, bahkan putri Presiden, tidak mendapatkan hak istimewa terkait dengan kelulusannya. Kita tetap mengacu pada peraturan yang telah dibuat,” tegas Setiawan. [fs]
0 Response to "Kementrian PAN : Kalau Putri Jokowi Lolos CPNS, Pasti Ada Kecurangan"
Post a Comment