Usai Tanggapi @Fahmisalim2, @Ulil Hapus Twit Tentang Fatwa Yusuf Qardhawi

Pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla siang ini berdialektika dengan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Fahmi Salim.

Lewat akun Twitter-nya, @Fahmisalim2, Fahmi melontarkan pernyataan bahwa fatwa ulama besar alumni Universitas Al Azhar, Kairo, Yusuf Qardhawi, yang membolehkan umat muslim mengucapkan Natal bagi umat nasrani tidak berlaku di Indonesia.

“Dr Yusuf Qardhawi Membolehkan Ucapan Natal, Tak Berlaku di Indonesia, Mengapa?” tulis Fahmi di lini masa akun Twitter-nya.

Tak berapa lama kemudian, apa yang diungkapkan Fahmi mendapat tanggapan dari Ulil Abshar Abdalla. Ulil mengatakan, alasan bahwa fatwa Qardawi tak berlaku di Indonesia adalah mengada-ada.

“Fatwa Qardawi berlaku umum, termasuk di Indonesia,” - Ulil

Membaca respons Ulil, Fahmi pun balik bertanya.

“@ulil @Arytuits bagaimana dengan fatwa lainnya Qardhawi tentang negara Islam, ushul fiqih, dan lain-lain, kenapa sampeyan tidak klaim seperti ucapan Natal? :)”


Setelah selang beberapa waktu kemudian, Ulil pun menjawab.

”Tak semua fatwa Qardawi saya sepakati. Fatwanya yg pluralis saya dukung. Spt fatwa ucapan natal ini”.

I
Sayangnya, pada saat berita ini diturunkan, (Rabu, 24 Desember 2014, 15:50 WIB), twit @ulil tentang Fatwa Qardhawi telah dihapus. (fs)

0 Response to "Usai Tanggapi @Fahmisalim2, @Ulil Hapus Twit Tentang Fatwa Yusuf Qardhawi"

Post a Comment