Bila untuk terpidana kasus narkoba yang akan dihukum mati, Presiden Joko Widodo selalu menegaskan tidak akan memberikan ampunan, namun tidak bagi pelaku korupsi.
"Saya mau tanya, koruptor itu ada hukuman matinya enggak. Di undang-undang ada enggak?" kata Jokowi seusai bertemu dengan pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014.
Meski demikian, Jokowi menyatakan, bila ingin koruptor dihukum mati, harus ada revisi atas UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketika ditanya apakah pemerintah akan mengusulkan revisi undang-undang yang mengatur hukuman mati terhadap koruptor kepada DPR, agar ke depannya koruptor dapat dihukum mati, Jokowi pun tidak menjawab dengan tegas.
"Saya bukan orang yang memutus undang-undang. UU-nya kan enggak sampai sana," jawab Jokowi.
Seperti halnya kepada PBNU, dalam pertemuan itu, Jokowi yang didampingi sejumlah menteri Kabinet Kerja meminta saran terkait hukuman mati terhadap bandar narkoba.
Wakil Ketua Umum Muhammadiyah Abdul Malik Fadjar mengatakan, organisasinya mendukung penuh langkah Jokowi untuk menolak grasi para terpidana mati narkoba itu.
Untuk diketahui, lima terpidana mati dieksekusi pada Desember 2014 ini. Tiga orang adalah terpidana kasus narkoba, sementara dua lainnya terkait kasus pembunuhan berencana. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga negara Indonesia. [*]
0 Response to "Hukuman Mati Untuk Koruptor, Jokowi Ngeles,"Bukan Saya yang Memutuskan""
Post a Comment