Sidang sidang perdana gugatan FPI itu digelar Rabu kemarin 17 Desember 2014 di Gedung MK, Jakarta. FPI melalui kuasa hukumnya, Fajri Apriliansyah, mengatakan pengangkatan gubernur, bupati, dan wali kota tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemda. Sebab, dalam pasal 203 ayat (1) perppu tersebut dikatakan “jika terjadi kekosongan hukum maka pengangkatan berdasarkan UU Pemda Nomor 32 Tahun 2004″. Sementara itu, dalam Undang-Undnag Pemda disebutkan alasan hukum pergantian adalah berdasarkan putusan pengadilan.
“Sedangkan Joko Widodo saat itu berhenti atas permintaan sendiri, bukan putusan pengadilan,” ungkap Fajri dalam persidangan.
Menurut Fajri, seharusnya pasal 203 itu tidak bisa diterapkan untuk melantik Ahok. Jika memang gubernur mengundurkan diri, yang terjadi harus pemilihan langsung oleh rakyat. Dengan demikian, katanya, penerapan pasal 203 itu jelas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak rakyat.
Setidaknya, katanya lagi, Menteri Dalam Negeri lebih memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 174 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2014, yang menyatakan gubernur yang berhenti sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan dilakukan pemilihan melalui DPRD provinsi. [*]
0 Response to "Ini Bukti Pelantikan Ahok Cacat Hukum"
Post a Comment