[Catatan Pelanggaran HAM Jokowi] LBH : Jokowi Berpotensi Jadi Diktator


Add caption
"Dari program percepatan pembangunan dan mengudang investor itu, Jokowi tidak terapkan prosedur pembebasan lahannya. Ini akan jadi momok sangat mengerikan. Di lapangan aparat malah bertindak represif menindas warga demi pembangunan. Jokowi bisa jadi Soeharto kedua,"  demikian disampaikan Muhhamad Isnur, di kantor LBH Jakarta, Kamis 18 Desember 2014

Akibatnya, akan makin banyak pengembang atau developer bermodal besar bekerjasama dengan aparat menindas warga tanpa peduli hak asasi manusia (HAM).Karena itu pihaknya mengkhawatirkan pemerintahan ini akan menjadi sama beringasnya dengan rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan H.M. Soeharto.

"Dari program percepatan pembangunan dan mengudang investor itu, Jokowi tidak terapkan prosedur pembebasan lahannya. Ini akan jadi momok sangat mengerikan. Di lapangan aparat malah bertindak represif menindas warga demi pembangunan. Jokowi bisa jadi Soeharto kedua,"  demikian imbuh Isnur.

Menurut Isnur, sejauh ini,tak ditemukan pembebasan lahan yang mengedepankan dialog seperti yang dijanjikan Jokowi. Sama pada era Soeharto, karena alasan pembangunan, pemerintah dan aparat tidak peduli kehendak warga.

"Menurut catatan LBH, Jokowi dapat poin buruk soal keinginannya untuk percepatan pembangunan dan tiadanya SOP yang jelas di lapangan. Selama ini aparat hanya menggunakan UU pembebasan lahan dan tidak mau memikirkan warga," kata Isnur.

Menurut Isnur, wajar warga akan melawan karena dirampas haknya atas lahan yang kebanyakan sudah mereka tempati puluhan tahun. Ditambah lagi, makin banyak yang merasa dizalimi kebijakan pemerintahan Jokowi, khususnya warga Jabodetabek, yang sebagian besar mengalami kemiskinan struktural.


1. Permukiman di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara
Mengembalikan fungsi lokasi sebagai waduk guna mengantisipasi terjadinya banjir.

Jumlah Tergusur:
Waduk Pluit memiliki lahan seluas 88 hektar. Seluas  28 hektar didiami oleh warga dalam 18 RW dan 218 RT. Pada kasus ini, sekitar 7.000 rumah digusur.

Solusi:
Warga waduk Pluit yang tergusur direlokasi ke rumah susun Marunda dan Muara Baru.


Reaksi Korban:
1.    Melakukan perundingan melalui pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo agar penggusuran tidak dilanjutkan.
2.    Melakukan perlawanan dengan menghalangi alat berat yang akan masuk ke lokasi
3.    Melaporkan tindakan anarkis penegak hukum saat pembongkaran ke Polda Metro Jaya dan Komnas HAM.


2. Pedagang Kaki Lima di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat
Mengembalikan lokasi sebagai jalan umum agar tidak lagi terjadi kemacetan di lokasi tersebut.

Jumlah Tergusur:
Sekitar 1.000 Pedagang.

Solusi:
Merelokasi para pedangan ke Pasar Blok G Tanah Abang serta memberikan pekerjaan kepada warga Tanah Abang yang kehilangan mata pencaharian sebagai penjaga parkir dan penyewa kios di pinggir jalan.

Reaksi Korban:
Tidak ada reaksi apapun karena pembongkaran terjadi tiga hari setelah hari raya Idul Fitri, di mana para pedagang masih berada di kampung halaman mereka.


3. Kampung Srikandi, Jatinegara Kaum, Jakarta Timur
Lahan dimiliki oleh PT Buana Estate dan digunakan untuk kepentingan perusahaan, setelah keluar putusan pengadilan terkait dengan sengketa lahan di wilayah tersebut.

Jumlah Tergusur:
Luas lahan sengketa sekitar 2.000 meter yang dihuni 140 rumah.

Solusi:
Perusahaan memberikan dana kompensasi atau kerahiman sebesar Rp 25.000.000 per keluarga serta menyediakan rumah susun gratis selama tiga bulan untuk warga yang belum menemukan tempat tinggal.

Reaksi Korban:
1.    Warga menghalang-halangi petugas penggusuran, sehingga terjadi bentrok antara warga dan petugas.
2.    Warga menutup jalan raya Bekasi tersebut.


4. Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Lahan seluas 7 hektar tersebut akan dibuat menjadi ruang terbuka hijau

Jumlah Tergusur:
Sekitar 203 kepala keluarga tergusur di lokasi waduk Ria Rio tersebut.

Solusi:
Merelokasi warga ke rumah susun Pinus Elok di Penggilingan, Jakarta Timur serta uang sebesar Rp 1.000.000,-

Reaksi Korban:
1.    Warga meminta uang kompensasi yang awalnya Rp 1.000.000 menjadi Rp 5.000.000.
2.    Warga menolak relokasi ke rumah susun Pinus Elok sampai tututan mereka terealisasi.
3.    Warga sempat memasang kawat besi sebagai upaya menghalang-halangi eksekusi.


5. Bungur, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pembongkaran dilakukan  di seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran air guna pemperlancar aliran air agar tidak terjadi banjir di daerah tersebut.

Jumlah Tergusur:
Sekitar 30 bangunan yang dibongkar Satpol PP, termasuk warung, gudang hingga kandang ayam.

Solusi:
Tidak ada solusi apapun baik relokasi atau uang santunan.

Reaksi Korban:
Warga tidak melakukan perlawanan karena menyadari bahwa mereka bersalah.


6. Dharmawangsa, Jakarta Selatan
Pembongkaran dilakukan di seluruh bangunan liar yang berdiri di atas saluran air guna mengantisipasi terjadinya banjir,

Jumlah Tergusur:
Sekitar 15 bangunan liar yang dibongkar Satpol PP di lokasi tersebut.

Solusi:
Tidak ada solusi apapun baik relokasi atau uang santunan.

Reaksi Korban:
Warga tidak melakukan perlawanan karena menyadari bahwa mereka bersalah.


7. Kelurahan Guntur, Jakarta Selatan
Lahan tersebut akan dibangun gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumlah Tergusur:
Lahan dengan luas 8.000 meter persegi tersebut ditempati sekitar 81 rumah penduduk.

Solusi:
Korban penggusuran akan direlokasi ke rumah susun Pinus Elok, Jakarta Timur serta mendapatkan santunan sebesar Rp 300.000 per kepala Keluarga.

Reaksi Korban:
Melakukan protes ke rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Taman Suropati no. 7, Menteng, Jakarta Pusat.


8. Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Agar pasar tertata lebih baik lagi serta mengurangi kemacetan di daerah tersebut.

Jumlah Tergusur:
Sekitar 85 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan digusur oleh  Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pasar Minggu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan.

Solusi:
Pedagang yang ditertibkan direlokasi ke Pasar Baru Koto II serta menempati kios-kios yang kosong di Pasar Minggu.

Reaksi Korban:
Tidak ada perlawanan apapun karena penggusuran sudah diberi tahu beberapa bulan sebelumnya.


9. Pasar Jatinegara dan Pasar Gembrong, Jakarta Timur
Penggusuran pedagang kaki lima di pasar Jatinegara dan Pasar Gembrong ini untuk mengembalikan fungsi jalan, karena mereka berdagang di bahu jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan.

Jumlah Tergusur:
Sekitar 212 pedagang kaki lima digusur oleh personel Satpol PP dibantu TNI dan Polri.

Solusi:
Para pedagang kaki lima direlokasi ke dalam Pasar Gembrong, Cipinang Besar, Jakarta Timur.

Reaksi Korban:
Paguyuban Pedagang Kaki Lima Pasar Gembrong (PPKLPG) menolak berjualan di dalam Pasar Gembrong karena lokasi pasar jarang pengunjung sehingga mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.


10. Stasiun Kereta Api Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Penertiban dilakukan guna meningkatkan pelayanan masyarakat.

Jumlah Tergusur:
Sekitar 84 kios dibongkar paksa oleh petugas dari PT KAI.

Solusi:
Tidak adanya solusi apapun dari PT KAI.

Reaksi Korban:
1.    Melakukan perlawanan sehingga terjadinya bentrok antara petugas dan PKL.
2.    Melaporkan PT KAI karena melakukan penggusuran dengan cara kekerasan.


11. Stasiun Kali Deres, Jakarta Barat
Penertiban dilakukan guna meningkatkan pelayanan masyarakat.

Jumlah Tergusur:
Sekitar 50 kios dibongkar paksa oleh petugas dari PT KAI.

Solusi:
Tidak ada kompensasi.

Reaksi Korban:
1.    Melakukan perlawanan sehingga terjadinya bentrok antara petugas dan PKL.
2.    Memblokade perlintasan kereta api, sehingga keberangkatan dan kedatangan kereta api terganggu.
3.    Melaporkan PT KAI karena melakukan penggusuran dengan cara kekerasan.


12. Jalan Batu, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat
Bangunan-bangunan di lokasi itu berdiri di atas saluran air. Keberadaannya dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Jumlah Tergusur:
Sekitar 20 bangunan ilegal dibongkar oleh Satpol PP Kecamatan Gambir.

Solusi:
Warga direlokasi ke rumah-rumah susun milik Pemerintah Daerah.

Reaksi Korban:
Warga menolak direlokasi ke rumah susun karena diwajibkan bayar uang sewa. Selain itu, hak pakai saja.


13. Makam Kampung Mangga, Plumpang, Jakarta Utara
Sesuai Peraturan Daerah No. 3 tahun 2007 tentang Pelayanan Pemakaman, ahli waris menyalahi aturan karena telah mengecor bagian makam dan membuat makam permanen.

Jumlah Tergusur:
Puluhan makam sudah tergusur.

Solusi:
Pemkot Jakarta Utara memperbaiki makam yang sudah dihancurkan.

Reaksi Korban:
1.    Ahli waris melakukan penolakan terkait penertiban makam.
2.    Ahli waris menghadang petugas yang hendak membongkar makam.
3.    Menghancurkan kantor pengelola makam.


14. Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat
Penertiban dilakukan sebagai upaya normalisasi jalur Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dan juga akan digunakan untuk kawasan perkantoran anak perusahaan PT KAI serta fasilitas umum lainnya.

Jumlah Tergusur:
Sekitar 77 kios dan 78 lapak dagangan dibongkar dibongkar oleh petugas.

Solusi:
Tidak ada solusi apapun dari PT KAI.

Reaksi Korban:
1.    Tangisan pedagang warnai pembongkaran kios yang selama ini menjadi tempat mereka meraup rizki.
2.    Sebagian pedagang membongkar kios mereka sendiri karena telah diberi tahu sebelumnya.


14. Kembangan, Jakarta Barat
Pembongkaran dilakukan untuk memperlebar jalan kembangan raya agar memudahkan pengguna jalan tersebut.

Jumlah Tergusur:
Dua bangunan permanen serta puluhan bangunan semi permanen dirobohkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat.

Solusi:
Tidak ada kompensasi apapun, karena memang hak Pemda.

Reaksi Korban:
Tidak ada reaksi dari korban karena lahan tersebut sudah dibebaskan.


15. Taman Pulo Gebang, Jakarta Timur
Lahan pembongkaran digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Jumlah Tergusur:
24 bangunan liar semipermanen di dalam area Perumahan Taman Pulo Gebang yang ditempati oleh sekitar 40 kepala keluarga atau sekitar 200 jiwa.

Solusi:
Warga hanya akan direlokasi ke rumah susun milik pemerintah tanpa adanya uang kerahiman.

Reaksi Korban:
1.    Warga menolak pembongkaran paksa dengan membakar ban hingga menutup jalan raya Bekasi.
2.    Warga juga membakar ban di jalan masuk lokasi penggusuran.
3.    Melakukan demo untuk meminta ganti rugi kepada Pemerintah.

16. Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan
Untuk menertibkan area tersebut agar tidak terjadi kemacetan.

Jumlah Tergusur:
Sekitar 20 pedagang kaki lima dan angkutan umum yang berhenti menanti penumpang ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bekerja sama dengan PD Pasar Jaya di jalan tersebut.

Solusi:
Pedagang kaki lima akan direlokasi ke dalam pasar guna mentertibkan area tersebut agar tidak terjadi lagi kemacetan.

Reaksi Korban:
Tidak ada perlawanan apapun dari PKL.

Catatan ini membuktikan, Jokowi memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi seorang diktator yang hanya memikirkan keinginan dirinya saja tanpa memikirkan nasib rakyat. Buktinya sudah banyak. Kini diperlukan masyarakat yang kritis dan mau peduli dan berani mengubah masa depan bangsa. [*/fs]

0 Response to "[Catatan Pelanggaran HAM Jokowi] LBH : Jokowi Berpotensi Jadi Diktator"

Post a Comment