Sosialisasikan Larangan Umat Islam Natalan, Belasan Orang Ditangkap Polisi



Sekitar 12 orang anggota Jamaah Ansharusyariah (JAS) Mojokerto ditangkap aparat kepolisiandan digiring ke Mapolresta Mojokerto karena hendak membagikan selebaran berisi larangan umat Islam ikut merayakan Natal.

Menurut JAS, mengucapkan ‘Selamat Natal’ juga mengenakan atribut Natal seperti pakaian Santa adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam.

Karenanya, belasan anggota Jamaah Ansharusyariah Mudiriyah Mojokerto melakukan sosialisasi hal tersebut kepada masyarakat pada Rabu (17/12/2014) lalu.

Mereka melakukan sosialisasi di pusat pertokoan di Jalan Mojopahit dan perempatan Jalan Empunala dengan membentangkan spanduk larangan untuk umat Islam mengucapkan selamat natal dan membagikan selebaran yang berisi dalil-dalil syar’I terkait pelarangan tersebut, sebagaimana hal serupa yang telah dihimbau oleh ulama dan ormas Islam lain. Namun, aksi damai tersebut direspon berlebihan oleh aparat kepolisian. Di perempatan Jalan Empunala, peserta aksi didatangi aparat kepolisian dan Satpol PP dan diminta untuk menyampaikan aspirasinya melalui pihak kepolisian.

“Kita giring ke Mapolres karena biar tidak menjadi perhatian masyarakat, daripada seperti itu lebih baik melalui kita saja yang menginformasikan kepada masyarakat. Kita komunikasikan melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia) maupun FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama),” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiji Suwartini dikutip detikcom, Rabu (17/12/2014).

Polisi sempat akan menyita selebaran, spanduk dan beberapa bukti aksi namun ditolak anggota JAS.

“Ikhwan kami di Mojokerto langsung diminta ke kantor Polres. Kita akhirnya jelaskan agenda kita, misi kita, kita jelaskan semua. Udah beres semua gak ada pelarangan dan tidak seperti yang mereka beritakan,” ujar Hamzah dalam rilinya kepada hidayatullah.com hari Kamis (18/12/2014).

Seperti diketahui aksi yang digelar JAS Jawa Timur dilakukan serentak di 5 kota; Surabaya, Malang, Mojokerto, Blitar dan Jember. Di Surabaya, Ansharusyariah mendatangi Pasar Kapayan, Pasar Atom dan ITC Mega Grosir.

Aksi yang sama digelar Ansharusyariah Malang dan Blitar. Mereka membentangkan spanduk haramnya seorang Muslim mengucapkan ‘Selamat Natal’.

“Aksi ini memang sudah kita rencanakan beberapa minggu yang lalu. Namun karena agenda kita banyak, jadi baru terlaksana tanggal tujuh belas ini,” tutur Ustadz Hamzah.

JAS mengaku akan kembali mendatangi pusat-pusat perbelanjaan di kota-kota tersebut jika masih ada karyawan Muslim menggunakan atribut Natal. (Hidayatullah)

0 Response to "Sosialisasikan Larangan Umat Islam Natalan, Belasan Orang Ditangkap Polisi"

Post a Comment