Sebut Koruptor Dipecat Dengan Hormat, Mendagri Ngaku Salah Ketik

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin - Foto: Net 
"Hanya kesalahan ketik saja, Yang benar karena dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada kalimat dengan hormat," kata Tjahjo kepada awak media selepas diskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat 19 Desember 2014.

Menurut Tjahjo, surat pemberhentian Wali Kota Palembang, Romi Herton, juga sudah terbit. Sebab menurut aturan baru, setiap pejabat daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi langsung diberhentikan.

"Tidak hanya dia (Yasin), termasuk Palembang, langsung Depdagri memberhentikan. Titik," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, soal kesalahan ketik itu sudah disampaikan kepada pimpinan KPK. Menurut dia tidak ada sanksi diberikan kepada pembuat surat itu.

"Sudah kita sampaikan ke Pak Pandu (Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja) juga. Yah namanya salah ketik bisa saja," sambung Tjahjo.

Soal salah ketik inilah yang mengundang polemik. Sejumlah aktivis mempertanyakan masak seorang koruptor yang sudah dibui masih perlu kata-kata 'diberhentikan dengan hormat'.

Pada 27 November lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat menjatuhkan hukuman penjara buat Yasin selama lima tahun enam bulan penjara. Yasin juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yakni selama tujuh tahun enam bulan. Yasin juga dikenai hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Hakim menyatakan Yasin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar dari Direktur Utama PT Sentul City Tbk., Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng, melalui Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap. Sogokan itu terkait pengurusan izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan lindung di Kabupaten Bogor. [*]

0 Response to "Sebut Koruptor Dipecat Dengan Hormat, Mendagri Ngaku Salah Ketik"

Post a Comment