Dahnil Anzar - Foto: Istimewa |
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengatakan, remisi memang hak para napi. Apalagi momentum Natal 2014 ini, memang biasa diberi remisi.
Namun, kata dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten ini, ada hak publik juga yang dirampas oleh koruptor. Untuk itu, perlu pemberian efek jera terhadap koruptor. Namun dengan remisi ini, komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan Jokowi, kembali dipertanyakan.
"Harusnya menjadi komitmen yang ditunjukkan oleh pemerintahan Jokowi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Dahnil, Jumat 26 Desember 2014.
Dahnil, yang juga aktif dalam pemberantasan korupsi mengatakan, salah satu masalah utama pemberantasan korupsi di Indonesia adalah absent nya upaya memberikan efek jera kepada terpidana korupsi.
Maka, lanjut Dahnil, sangat disayangkan bila Menkumham masih memberikan remisi kepada terpidana korupsi.
"Setidaknya ini sinyal miskinnya komitmen memberikan efek jera kepada terpidana korupsi," lanjut President Religion for Peace Asia and Pacific Youth Interfaith Network (RfP-APYIN) ini.
Pemuda Muhammadiyah, lanjut dia, justru mendorong agar pemerintah berani mendukung dan aktif.
"Agar pemberian hukuman maksimal, pencabutan hak politik dilakukan oleh hakim Tipikor, dan tidak dirusak dengan pemberian remisi," katanya.
Sebelumnya, ICWdalam keterangan tertulis menyebut, ada 49 napi korupsi yang diberi remisi. Ada 18 napi yang diberikan berdasarkan PP No.28 tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dua di antara 18 napi itu langsung bebas. Sementara, 31 terpidana mendapatkan remisi mengacu pada PP No.99 tahun 2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi terhadap Narapidana Perkara Korupsi, Narkoba dan Terorisme. [inilah]
0 Response to "Napi Korupsi Dapat Remisi, Mana Komitmen Antikorupsi Jokowi?"
Post a Comment