Kepedulian Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada kaum buruh, kembali terlihat jelas. Kepedulian itu dituangkan dalam revisi Upah Minimum Kota (UMK 2015).
Revisi UMK tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat Tahun 2015.
SK Gubernur Jawa Barat ini akan diberlakukan serentak per 1 Januari 2015 di seluruh wilayah Jawa Barat, baik kabupaten maupun kota.
Kepada media, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko menjelaskan, interval persentase Kenaikan/Koreksi UMK Tahun 2015 yakni sebesar 1 persen sampai dengan 4,64 %.
Secara umum, rata-rata kenaikan UMK di Jawa Barat sebesar 2,02%, dengan perincian kenaikan terendah sebesar 1% untuk wilayah Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok.Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 4,64 % yaitu Kota Sukabumi.
Hening menyatakan, setelah gubernur melakukan revisi, UMK Kabupaten Karawang sebelumnya Rp 2.957.450 menjadi Rp. 2.987.000. UMK Karawang adalah tertinggi di Jabar.
“Sedangkan UMK terendah di Jabar adalah Kabupaten Ciamis, yakni menjadi sebesar Rp. 1.177.000 dari sebelumnya Rp 1.131.862,” terangnya melalui rilis hari ini, Sabtu, 27 Desember 2014.
Lebih lanjut Hening menerangkan, untuk pencapaian UMK terhadap KHL, tertinggi adalah Kabupaten Purwakarta (134,28 %), dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran (92,71 %). Rata-rata kenaikan untuk Kabupaten/Kota di Jabar yakni 111,30 %.
"Untuk persentase kenaikan UMK di Jabar pada rentang waktu 2014 – 2015, tertinggi adalah Kab. Majalengka sebesar 26,40 persen, terrendah adalah Kab. Cianjur sebesar 9,87 persen. Rata-rata kenaikan UMK di Jabar adalah 18,51 persen," tambahnya.
Hening menjelaskan, dasar koreksi upah minimum kabupaten/kota tahun 2015 tersebut adalah berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat, dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 10 Desember 2014. Kemudian Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 16 dan 17 Desember 2014 mengenai Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak terhadap Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2015 di Jawa Barat.
"Selain itu ada juga rekomendasi dari kepala daerah, yaitu Rekomendasi Wali Kota Sukabumi Nomor 560/1510/Depeko, tanggal 19 November 2014, Hal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Sukabumi Tahun 2015 dan Rekomendasi Wali Kota Depok Nomor 560/1294/Nakersos/XI/2014, tanggal 27 November 2014, Hal Revisi Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2015," tandasnya. [*]
Revisi UMK tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat Tahun 2015.
SK Gubernur Jawa Barat ini akan diberlakukan serentak per 1 Januari 2015 di seluruh wilayah Jawa Barat, baik kabupaten maupun kota.
Kepada media, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko menjelaskan, interval persentase Kenaikan/Koreksi UMK Tahun 2015 yakni sebesar 1 persen sampai dengan 4,64 %.
Secara umum, rata-rata kenaikan UMK di Jawa Barat sebesar 2,02%, dengan perincian kenaikan terendah sebesar 1% untuk wilayah Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok.Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 4,64 % yaitu Kota Sukabumi.
Hening menyatakan, setelah gubernur melakukan revisi, UMK Kabupaten Karawang sebelumnya Rp 2.957.450 menjadi Rp. 2.987.000. UMK Karawang adalah tertinggi di Jabar.
“Sedangkan UMK terendah di Jabar adalah Kabupaten Ciamis, yakni menjadi sebesar Rp. 1.177.000 dari sebelumnya Rp 1.131.862,” terangnya melalui rilis hari ini, Sabtu, 27 Desember 2014.
Lebih lanjut Hening menerangkan, untuk pencapaian UMK terhadap KHL, tertinggi adalah Kabupaten Purwakarta (134,28 %), dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran (92,71 %). Rata-rata kenaikan untuk Kabupaten/Kota di Jabar yakni 111,30 %.
"Untuk persentase kenaikan UMK di Jabar pada rentang waktu 2014 – 2015, tertinggi adalah Kab. Majalengka sebesar 26,40 persen, terrendah adalah Kab. Cianjur sebesar 9,87 persen. Rata-rata kenaikan UMK di Jabar adalah 18,51 persen," tambahnya.
Hening menjelaskan, dasar koreksi upah minimum kabupaten/kota tahun 2015 tersebut adalah berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat, dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 10 Desember 2014. Kemudian Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 16 dan 17 Desember 2014 mengenai Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak terhadap Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2015 di Jawa Barat.
"Selain itu ada juga rekomendasi dari kepala daerah, yaitu Rekomendasi Wali Kota Sukabumi Nomor 560/1510/Depeko, tanggal 19 November 2014, Hal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Sukabumi Tahun 2015 dan Rekomendasi Wali Kota Depok Nomor 560/1294/Nakersos/XI/2014, tanggal 27 November 2014, Hal Revisi Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2015," tandasnya. [*]
0 Response to "Pahami Aspirasi Buruh, Gubernur Jawa Barat @aheryawan Revisi UMK 2015"
Post a Comment