Ada tiga hal yang diatur dalam fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 1981 itu, yaitu:
1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, tetapi Natal tidak dapat dipisahkan dari soal-soal keyakinan dan peribadatan.
2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
3. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Beberapa hal menjadi perhatian para ulama sebelum fatwa ini dikeluarkan, misalnya perayaan Natal bersama kerap disalahartikan oleh sebagian umat Islam. Perayaan Natal juga sering disamakan dengan merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW karena Natal adalah kelahiran Nabi Isa yang bagi umat Nasrani adalah Yesus Kristus.
Karena salah pengertian ini, ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
Oleh sebab itu fatwa dikeluarkan dengan pertimbangan umat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang perayaan Natal bersama agar tidak mencampur ibadahnya dengan ibadah agama lain, tanpa mengurangi upaya menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Fatwa ditandatangani pada tanggal 7 Maret 1981 oleh Komisi Ketua Fatwa KH M Syukri Ghozali dan Sekretaris Komisi Fatwa Mas'udi. Saat fatwa ini dikeluarkan, MUI dipimpin oleh Prof. Dr. KH. Abdul Malik Karim Amrullah atau Buya Hamka.(fs)
0 Response to "Ketua MUI Ingatkan Lagi Fatwa Tentang Perayaan Natal Bersama"
Post a Comment