Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan, pemerintah akan mengambil alih aset PT Minarak Lapindo Jaya jika perusahaan itu tidak membayarkan uang yang dipinjamkan pemerintah dalam kurun waktu empat tahun. Pemerintah akan meminjamkan uang supaya Lapindo bisa membayarkan kewajibannya kepada warga yang terkena dampak lumpur Lapindo.
Pemberian pinjaman kepada Lapindo itu akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. Nilai pinjaman sesuai dengan aset Lapindo, yakni Rp 781 miliar. Dengan pinjaman itu, pemerintah meminta Lapindo untuk bisa melunasi tunggakan kepada masyarakat.
Selama ini, korban dalam peta area terdampak menjadi tanggung jawab Lapindo, sedangkan ganti rugi untuk korban di luar peta area terdampak ditanggung oleh pemerintah. Namun, karena Lapindo sudah kehabisan dana, belum semua korban dalam peta area terdampak yang mendapatkan ganti rugi.
Pada Maret lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan enam korban lumpur Lapindo yang berada dalam area terdampak. Intinya, MK meminta negara—dengan kekuasaan yang dimiliki—menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi korban dalam peta area terdampak.
PT Minarak Lapindo Jaya sudah melunasi sebagian besar kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun. Namun, masih ada kekurangan Rp 781 miliar yang belum dibayar. Lapindo berdalih tengah dilanda kesulitan keuangan. Sementara itu, pemerintah sejak 2007 hingga 2014 sudah mengeluarkan dana anggaran hingga Rp 9,53 triliun untuk membiayai Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.[kompas]
0 Response to "Ini Alasan Pemerintah Membiayai Lapindo"
Post a Comment