Indonesian Corruption Watch (ICW), menyebut ada 49 narapidana terkait korupsi, yang mendapat remisi Natal. Bahkan dua dibebaskan. Ini program Nawacita yang diusung Jokowi?
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy juga mengaku mendengar ada 49 mendapat remisi Natal dan tahun baru 2015.
"Hal ini sepenuhnya kewenangan Menkumham, jadi beliau yang memutuskan diberikannya remisi atau tidak pada seorang narapidana," kata Aboebakar, dalam pesan singkatnya, Jumat 26 Desember 2014.
Anggota Komisi Hukum DPR ini menilai, sah-sah saja setiap rezim pemerintahan itu berbeda-beda. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, narapidana korupsi, terorisme, diperketat untuk masalah pemberian remisi ini.
Namun, lanjut Aboebakar, kalau memang pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi ini ingin berbeda dengan era SBY, itu sah-sah saja.
"Bisa jadi ini bagian dari nawacita Presiden Jokowi yang diimplementasikan oleh Menkumham. Jadi sah sah saja, ketika rezim telah berganti kemudian kebijakan yang diambil juga berbeda," jelas politisi asal Kalimantan Selatan ini.
Disinggung apakah remisi terhadap 49 koruptor ini tidak akan mendapat reaksi publik, Aboebakar tidak bisa menjaminnya.
Kata dia, publik yang akan menilai apakah kebijakan itu baik atau tidak. "Soal positif atau negatifnya kebijakan tersebut biar masyarakat yang menilai," katanya.
Sebelumnya, ICW dalam keterangan tertulis menyebut, ada 49 napi korupsi yang diberi remisi. Ada 18 napi yang diberikan berdasarkan PP No.28 tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dua di antara 18 napi itu langsung bebas. Sementara, 31 terpidana mendapatkan remisi mengacu pada PP No.99 tahun 2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi terhadap Narapidana Perkara Korupsi, Narkoba dan Terorisme.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy juga mengaku mendengar ada 49 mendapat remisi Natal dan tahun baru 2015.
Aboebakar Alhabsy - Foto: Net |
Anggota Komisi Hukum DPR ini menilai, sah-sah saja setiap rezim pemerintahan itu berbeda-beda. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, narapidana korupsi, terorisme, diperketat untuk masalah pemberian remisi ini.
Namun, lanjut Aboebakar, kalau memang pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi ini ingin berbeda dengan era SBY, itu sah-sah saja.
"Bisa jadi ini bagian dari nawacita Presiden Jokowi yang diimplementasikan oleh Menkumham. Jadi sah sah saja, ketika rezim telah berganti kemudian kebijakan yang diambil juga berbeda," jelas politisi asal Kalimantan Selatan ini.
Disinggung apakah remisi terhadap 49 koruptor ini tidak akan mendapat reaksi publik, Aboebakar tidak bisa menjaminnya.
Kata dia, publik yang akan menilai apakah kebijakan itu baik atau tidak. "Soal positif atau negatifnya kebijakan tersebut biar masyarakat yang menilai," katanya.
Sebelumnya, ICW dalam keterangan tertulis menyebut, ada 49 napi korupsi yang diberi remisi. Ada 18 napi yang diberikan berdasarkan PP No.28 tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dua di antara 18 napi itu langsung bebas. Sementara, 31 terpidana mendapatkan remisi mengacu pada PP No.99 tahun 2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi terhadap Narapidana Perkara Korupsi, Narkoba dan Terorisme.
0 Response to "Politisi PKS: Remisi Napi Korupsi, Ini Nawacita Jokowi?"
Post a Comment