Perayaan Tahun Baru Masehi "Terlarang" di Kota Banda Aceh



Pemerintah Kota Banda Aceh membuat seruan pada warganya untuk tidak merayakan malam Tahun Baru 2015. Seruan itu sudah disosialisasikan kepada warga kota Banda Aceh melalui beragam media.

Dalam salah satu billboard besar tertulis seruan tersebut:

SERUAN BERSAMA
FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH
BERSAMA MPU KOTA BANDA ACEH
MENYERUKAN !!!
KEPADA WARGA KOTA BANDA ACEH AGAR PADA MALAM TAHUN BARU MASEHI 1 JANUARI 2015 TIDAK MENGADAKAN PERAYAAN DALAM BENTUK APAPUN YANG DIKAITKAN DENGAN MALAM TAHUN BARU. TERMASUK KEGIATAN YANG BERNUANSA AGAMA SEPERTI ZIKIR, YASINAN, TAUSIYAH DAN LAIN-LAIN.

Info lain yang kami dapat dari Iqbal Rahmadi, salah satu warga banda Aceh, bahwa Pemko Banda Aceh juga mengatur malam tahun baru semua warungkopi dan toko di jalan protokol mulai ditutup jam 23:00 WIB.

Salut dengan pemda Banda Aceh. Seruannya menarik, pertama melarang hura-hura dan perbuatan sia-sia, buang uang, buat gaduh. Yang kedua, buat acara religius yang diluar ritual syariah agama, dan diada-adakan, tidak dilakukan dan tidak ada tuntunan dari Rosulullah SAW, kalau mau berdoa tahun baruan ya berdoa saja untuk kebaikan masing-masing, lakukan di kediaman masing-masing, ini nggak dilakukan oleh ulama terdahulu, hanya mengada-ada belaka.

Sudah selayaknya para pemimpin di negeri ini untuk mengarakan, mengajak, menyerukan warganya agar hidup sederhana tanpa hura hura.

0 Response to "Perayaan Tahun Baru Masehi "Terlarang" di Kota Banda Aceh"

Post a Comment