Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum SPKP Binsar Effendi Hutabarat, Kamis 25 Desember 2014.
"Kemarin, SPKP kirimkan surat resmi No.22/KU/eSPeKaPe/XII/2014 tertanggal 22 Desember 2014 kepada Presiden Jokowi," katanya.
"Yah, semoga saja Presiden Jokowi mau mendengar sekaligus mengabulkan aspirasi konstruktif dari eSPeKaPe yang saat aktifnya susah payah merintis, membangun dan membesarkan Pertamina," lanjutnya.
Berikut tuntutan SPKP terbagi dalam 4 poin:
1. Segera menetapkan kontrak pengelolaan Blok Mahakam dengan Total E&P dan Inpex Co berakhir pada 31 Maret 2017 tidak akan diperpanjang;
2. Segera menetapkan hak pengelolaan Blok Mahakam diserahkan kepada Pertamina sejak 1 April 2017 secara sepenuhnya, tunggal dan 100 persen menjadi operatornya;
3. Memberi hak partisipasi saham (Participating Interest) pengelolaan Blok Mahakam kepada Provinsi Kalimantan Timur minimal sebesar 10 persen. Impementasi PI harus dikordinasikan dan dijamin oleh Pemerintah bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta yang berpotensi merugikan daerah;
4. Memberhentikan segera Staf Khusus Menteri ESDM Widyawan Prawira Atmaja dari jabatannya yang cenderung menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara, dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan secara langsung atau tidak langsung, telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM bangsa sendiri dan menyesatkan kesanggupan Pertamina, serta merendahkan martabat bangsa. [*]
0 Response to "Pensiunan Karyawan Pertamina Tuntut Jokowi"
Post a Comment