Inilah kartun Jakarta Post yang dinilai menistakan Islam. Kartun ini dimuat Jakarta Post edisi cetak 3 Juli 2014 |
"Memang status MS, petinggi di media Jakarta Post ditingkatkan menjadi tersangka," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2014.
Rikwanto menjelaskan, Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya pun langsung melakukan penyidikan terhadap Medyatama setelah dilimpahkan.
Kasus ini, jelas dia, masuk ke ranah pidana dan bukan terkait pemberitaan atau pers. Karenanya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status Medyatama sebagai tersangka sesuai KUHPidana.
"Status ini ditetapkan penyidik setelah lakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan ahli termasuk ahli pidana, agama, dan Dewan Pers. Tentu sudah ada pemeriksaan saksi ahli dari Dewan Pers. Artinya kasus ini pidana, bukan terkait produk pers atau berita," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan, penyidik menjerat Medyatama dengan Pasal 156s KUHPidana tentang Penistaan Agama.
"Pasal penistaan agama. Pasal 156a KHUP," ungkap Rikwanto.
Dengan pasal yang dijeratkan kepada Medyatama tersebut, lanjut dia, maka yang bersangkutan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Ancamannya 5 tahun penjara," kata Rikwanto.
Sebelumnya, Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Medyatama Suryodiningrat ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa 15 Juli 2014 lalu. Para Mubaligh itu menilai Medyatama dengan sengaja melakukan penistaan Agama Islam melalui kartun yang dimuat The Jakarta Post pada Kamis 3 Juli 2014.
Belakangan kasus tersebut dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Sehingga kini penyidikan kasus itu diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. (Mut/Ein/Liputan6)
0 Response to "Kapolda Metro Jaya : Diduga Nistakan Islam, Pemimpin Redaksi Jakarta Post Jadi Tersangka"
Post a Comment