Logo PPP-Foto: Ilustrasi |
"Ketika Menkum HAM mengesahkan PPP, Yassona lupa Undang-undang partai politik, pasal 24, menyerbutkan bahwa, tidak dapat mengesahkan satu partai ketika persoalan internal partai belum selesai," ujar pengamat politk, Said Salahudin, kepada Okezone, Kamis 30 Oktober 2014 malam.
Ditambahkannya, pada pasal 33 di Undang-undang parpol juga menyerbutkan, penyelesaian persilisihan internal diselesaikan mahkamah partai dalam waktu 60 hari. "Itu saja belum selesai. Selama mahkamah itu berproses tidak boleh muktamar. Apa Yassona mau tutup mata?" tegasnya.
Karenanya, lanjutnya, penentu akhir terhadap kepengurusan yang sah dalam konflik internal partai politik, kata dia, berada di pengadilan dengan merujuk kewenangan Mahkamah Partai seperti yang tertera pada Undang-undang.
Sebagaimana diberitakan, Yossana telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP versi Romy. [okezone/fs]
0 Response to "[Terbitkan SK Pengesahan PPP] Menkumham Langgar Undang-undang tentang Parpol"
Post a Comment