Soal Kisruh PPP, Menkumham Yasonna Dianggap Tabrak UU Parpol



Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu menilai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly melabrak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terkait konflik internal di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Jika benar Yasonna telah mengeluarkan surat pengesahan terhadap PPP kubu M Romahurmuziy hasil muktamar Surabaya, maka hal itu jelas melanggar UU.

Menurut Khatibul, indikasi pelanggaran yang dilakukan Yasonna (politisi PDIP yang jadi Menkumham) terjadi terhadap pasal yang mengatur soal penyelesaian konflik dalam sebuah partai politik. "Terutama pasal 32 tentang konflik internal partai politik yang diselesaikan oleh mahkamah partai," kata Khatibul di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10), dilansir jppn.

Mantan pimpinan Komisi II DPR itu menegaskan, tidak mungkin serang menteri yang baru sehari dilantik bisa membaca semua aturan yang berkaitan dengan persoalan di PPP. Baik itu UU Parpol ataupun anggaran dasar dan angaran rumah tangga (AD/ART) PPP.

Kalaupun Yasonna hendak menerbitkan surat tentang kepengurusan PPP, kata Khatibul, maka hal itu  selayaknya dilakukan setelah Kementerian Hukum dan HAM mengklarifikasi dan melakukan verifikasi kepada kedua kubu di PPP. Sebab, PPP tengah terbelah antara kubu M romahurmuziy dengan kubu Suryadhamra Ali.

"Menkumham dilantik kemarin. Untuk mengesahkan sebuah kepengurusan partai politik itu perlu waktu membaca hasil muktamar, AD/ART, keputusan muktamar, dan susunan kepengurusan hasil muktamar. Setelah itu melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan pengkajian dan verifikasi karena PPP sedang berkonflik," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, pada sidang Paripurna DPR hari ini (28/10) terjadi kisruh dan ketegangan terkait kepengurusan PPP. Kericuhan terjadi saat anggota membahas keabsahan susunan anggota komisi yang diajukan dua pengurus PPP di gedung DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang duduk di kursi pimpinan menyatakan bahwa susunan anggota komisi yang sah adalah yang diajukan Epyardi dari kubu Suryadarma Ali.

Ucapan Fahri ini kemudian disanggah oleh politisi PPP lainnya yakni Hasrul Azwar. Dia menyebut bahwa Ketua Umum PPP yang sah saat ini adalah Romahurmuziy. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menurut Hasrul hari ini sudah mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.

http://www.lesprivatkasiva.com/

0 Response to "Soal Kisruh PPP, Menkumham Yasonna Dianggap Tabrak UU Parpol"

Post a Comment