Suryadharma Ali-Foto: Okezone |
Dalam SK tersebut, kata SDA, disebutkan bahwa partai politik yang berselisih harus islah atau rekonsiliasi melalui Mahkamah Partai.
"Mahkamah Partai telah mengeluarkan keputusan, yaitu dalam waktu satu minggu yaitu 18 Oktober, islah tidak tercapai maka Majelis Syariah mengambil alih fungsi dan tugas DPP PPP dalam hal penyelenggaraan rapat pengurus harian DPP untuk menentukan tempat dan tanggal Muktamar," kata SDA di sela-sela Muktamar PPP, Kamis (30/10/2014) malam.
"Tempat dan tanggal Muktamar pada hari ini adalah berdasarkan keputusan Majelis Syariah yang berdasarkan keputusan Mahkamah Partai berdasarkan surat dari Dirjen Kemenkum HAM," tambahnya.
Kemudian, lanjutnya, pada 29 Oktober 2014, Mahkamah Partai mengeluarkan penjelasan bahwa Muktamar di Surabaya pada 15 sampai 18 Oktober tidak sah, termasuk hasil yang dikeluarkan.
"Jadi kalau Muktamar tidak sah, maka hasilnya juga tidak sah. Diangkatnya Romy sebagai Ketum PPP tidak sah," tegasnya.
Sebab itu, SDA menggugat ke PTUN terkait Surat Keputusan
(SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP yang diterbitkan Menkumham Yassona Hamonangan Laoly. [okezone/fs]
0 Response to "SDA : Muktamar PPP Jakarta Sah"
Post a Comment