Setidaknya Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mencatat ada tiga hal utama yang harus segera dijalankan dalam kurun 100 hari oleh menteri luar negeri yang nanti akan dilantik Jokowi dalam mewujudkan janji kampanye sang presiden.
Pertama mengenai janji Jokowi untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia atas gangguan dan rongrongan negara lain.
Tindakan nyata yang dapat dilakukan oleh Menlu, menurutnya, blusukan ke Tanjung Datu melihat dan memastikan bahwa bangunan mercusuar yang dibangun oleh Malaysia di landas kontinen Indonesia telah benar-benar dibongkar oleh Malaysia.
"Dalam kunjungan tersebut di kapal perang Indonesia, Menlu dapat menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan Luar Negeri Bebas Aktif berorientasi dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara Maritim. Menlu juga bisa mengeluarkan pernyataan bahwa semua negara adalah sahabat Indonesia kecuali yang mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia," terangnya, Sabtu, 25 Oktober 2014.
Menlu juga perlu mengingatkan agar pemerintah Australia tidak lagi melakukan pelanggaran laut Indonesia dalam kebijakannya mengembalikan para pencari suaka yang tidak dikehendaki.
Pemerintah Australia harus menghentikan kebijakan unilateral penanganan para pencari suaka yang memanfaatkan wilayah Indonesia.
Kebijakan kedua yang harus dijalankan Menlu adalah terkait janji Presiden Jokowi berupa kehadiran negara saat para WNI menghadapi masalah di luar negeri. Dalam mewujudkaan janji ini, Menlu harus memerintahkan perwakilan Indonesia di negara yang menjadi tujuan TKI agar membangun sistem pendeteksian awal bagi para TKI bila mereka menghadapi masalah hukum.
"Menlu perlu memulai negosiasi perjanjian bilateral dengan negara-negara yang menjadi tujuan para TKI. Perjanjian ini merupakan syarat yang ditentukan oleh UU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," sambungnya.
Sementara kebijakan ketiga yang perlu diambil Menlu adalah merealisasikan ide Presiden Jokowi untuk menjadikan para diplomat sebagai pemasar (marketing agent) produk Indonesia.
"Untuk ini Menlu dapat meminta semua perwakilan Indonesia melakukan profil pasar negara penempatan," tegasnya.
Lebih lanjut, Hikmahanto menilai bahwa dalam 100 hari Pemerintahan Jokowi urusan luar negeri perlu ditekankan pada masalah bilateral mengingat dalam hubungan bilateral masyarakat di Indonesia akan dapat langsung merasakan manfaatnya.
"Sementara hubungan regional dan multilateral, meski tidak kalah penting, tidak menjadi prioritas 100 hari karena tidak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh rakyat," demikian tutup Hikmahanto. (fs)
Pertama mengenai janji Jokowi untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia atas gangguan dan rongrongan negara lain.
Tindakan nyata yang dapat dilakukan oleh Menlu, menurutnya, blusukan ke Tanjung Datu melihat dan memastikan bahwa bangunan mercusuar yang dibangun oleh Malaysia di landas kontinen Indonesia telah benar-benar dibongkar oleh Malaysia.
"Dalam kunjungan tersebut di kapal perang Indonesia, Menlu dapat menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan Luar Negeri Bebas Aktif berorientasi dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara Maritim. Menlu juga bisa mengeluarkan pernyataan bahwa semua negara adalah sahabat Indonesia kecuali yang mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia," terangnya, Sabtu, 25 Oktober 2014.
Menlu juga perlu mengingatkan agar pemerintah Australia tidak lagi melakukan pelanggaran laut Indonesia dalam kebijakannya mengembalikan para pencari suaka yang tidak dikehendaki.
Pemerintah Australia harus menghentikan kebijakan unilateral penanganan para pencari suaka yang memanfaatkan wilayah Indonesia.
Kebijakan kedua yang harus dijalankan Menlu adalah terkait janji Presiden Jokowi berupa kehadiran negara saat para WNI menghadapi masalah di luar negeri. Dalam mewujudkaan janji ini, Menlu harus memerintahkan perwakilan Indonesia di negara yang menjadi tujuan TKI agar membangun sistem pendeteksian awal bagi para TKI bila mereka menghadapi masalah hukum.
"Menlu perlu memulai negosiasi perjanjian bilateral dengan negara-negara yang menjadi tujuan para TKI. Perjanjian ini merupakan syarat yang ditentukan oleh UU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," sambungnya.
Sementara kebijakan ketiga yang perlu diambil Menlu adalah merealisasikan ide Presiden Jokowi untuk menjadikan para diplomat sebagai pemasar (marketing agent) produk Indonesia.
"Untuk ini Menlu dapat meminta semua perwakilan Indonesia melakukan profil pasar negara penempatan," tegasnya.
Lebih lanjut, Hikmahanto menilai bahwa dalam 100 hari Pemerintahan Jokowi urusan luar negeri perlu ditekankan pada masalah bilateral mengingat dalam hubungan bilateral masyarakat di Indonesia akan dapat langsung merasakan manfaatnya.
"Sementara hubungan regional dan multilateral, meski tidak kalah penting, tidak menjadi prioritas 100 hari karena tidak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh rakyat," demikian tutup Hikmahanto. (fs)
0 Response to "[Program 100 Hari] Inilah 3 Tugas Menlu Seperti yang Dijanjikan Jokowi"
Post a Comment