Rapat Paripuran DPRD DKI Penetapan Ahok Gubernur Tidak Capai Kuorum
JAKARTA - Rapat Paripurna yang digelar Ketua DPRD DKI dianggap Koalisi Merah Putih DKI Jakarta sebagai pertemuan biasa.
Pasalnya, rapat yang mengesahkan pengangkatan Basuki T Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta tidak kuorum dan hanya dihadiri oleh Ketua DPRD.
"Itu tadi kami (KMP) sebut dengan namanya pertemuan oleh sekelompok anggota dewan dan bukan rapat paripurna," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik saat konpers di lantai 9, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Taufik juga menambahkan bahwa rapat paripurna itu tidak sah karena undangan rapat hanya dihadiri oleh Ketua DPRD DKI tanpa minimal tiga Wakil Ketua DPRD DKI yang ada.
"Jadi kami tegaskan itu bukan rapat paripurna," tegasnya.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD kubu KIH melakukan Paripurna Istimewa tidak kurang dari 8 menit untuk memutuskan usulan pengesahan Ahok menjadi Gubernur.
Rapat "paripurna siluman" itu hanya dihadiri oleh 44 anggota DPRD, tidak kuorum atau memenuhi persyaratan kehadiran 3/4 anggota dari total 106 anggota dewan.
Menanggapi Rapat Paripurna Ilegal ini, Ketua Progres 98 Faizal Assegaf Ketua Progres 98 menyerukan untuk menolak kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur.
"Jelas tindakan KIH di DPRD tersebut adalah ilegal, tidak legitimasi, diduga kentalnya praktek politik uang, berlangsung kilat tanpa proses musyawarah - mufakat dan manipulatif," ujar Faizal di laman facebooknya.
"Progres 98 mengajak seluruh elemen masyarakat Jakarta harus merapatkan barisan, galang solidaritas untuk turun ke jalan secara damai. Krisis kepemimpinan di Jakarta adalah gambaran bobroknya demokrasi yang berlangsung tanpa etika dan telah menabrak norma-norma hukum," tegasnya.
0 Response to "Rapat Paripuran DPRD DKI Penetapan Ahok Gubernur Tidak Capai Kuorum "
Post a Comment