"Tim Pemberantas Mafia Migas Tak Selesaikan Masalah" by @PartaiSocmed
1. Mengenai Komite Reformasi Tata Kelola Migas (KRTKM) pimpinan @FaisalBasri berikut sedikit pandangan kami..
2. KRTKM yg harusnya menjadi 'Tim Pemberantasan Mafia Migas' itu tak akan efektif memberantas mafia migas. Ini berkenaan dg wewenangnya.
3. Sebab KRTKM adalah tim adhoc yg wewenangnya hanya bersifat rekomendasi. Tim ini tak punya wewenang penindakan.
4. Jadi mau sehebat apapun personil yg dipilih di KRTKM ini hasil kerjanya bisa dipakai dan bisa juga tidak. Hanya sampai disitu.
5. Persoalan dlm mafia migas itu adalah pada angka yg gigantic. Kepentingan luar biasa besar bermain disana.
6. Ibaratnya nyawa presiden tak ada artinya dibanding angka yg dipertaruhkan. Itulah mafia migas..
7. Bagaimana hal spt ini akan diberantas oleh tim yg cuma punya wewenang memberi rekomendasi?
8. Terlebih pihak yg akan diberi rekomendasi adalah orang2 yg dikenal luas pernah jadi bagian dari sistem lama.
9. Bicara tentang mafia migas kita jangan hanya berpikir tentang Reza Chalid saja. Mafia migas lebih dari itu.
10. Mafia migas itu juga bagian dari kepentingan negara2 asing menguasai SDA negeri ini.
11. Jadi bicara tentang mafia migas kita juga harus bicara tentang sistem. Bicara tentang sistem kita harus bicara tentang UU
12. Mafia migas tercipta oleh sistem yg melahirkan mafia migas tsb. Sistem tsb dilindungi oleh konstitusi yg bernama UU Migas
13. UU Migas No 22 Tahun 2001 adalah contoh nyata pengkhianatan wakil rakyat dan pemerintah terhadap negerinya sendiri
14. Sebab sejak lahirnya UU Migas No 22 Tahun 2001 terjadi proses liberalisasi sektor migas di republik ini.
15. Bagaimana UU Migas No 22 Tahun 2001 yg bertentangan dgn pasal 33 UUD 1945 itu bisa lahir? Semua ini tak terlepas dari campur tangan asing
16. UU Migas No 22 Tahun 2001 adalah salah satu dari sekian banyak UU di republik ini yg dibuat atas dasar kesepakatan dgn pihak asing
17. UU sejenis ini disebut sbg "loan tied law". Yaitu UU yg dibuat sebagai syarat tambahan bagi disetujui tidaknya sebuah pinjaman
18. Dan faktanya UU Migas No 22 Tahun 2001 itu pembuatannya dibiayai oleh USAID. Tujuannya adalah utk liberalisasi sektor migas
19. Setelah diketok, Kedutaan Besar Amerika mengirim laporan ke Washington DC bahwa UU Migas telah berhasil diselesaikan
20. Nah, UU Migas No 22 Tahun 2001 inilah yg merupakan biang kerok persoalan migas kita saat ini
21. Mulai dari terus menerus turunnya produksi dalam negeri, munculnya mafia migas, hingga internasionalisasi harga sektor hilir
22. UU Migas itu sendiri diperjuangkan oleh Amerika dalam perjuangan yg panjang dan tak kenal menyerah..
23. Sejak dari jaman Habibie, tapi ditentang oleh Rizal Ramli yg saat itu menjadi penasihat ekonomi DPR
24. Jaman Gus Dur semakin tidak dapat angin krn ada Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli dlm kabinet
25. Lalu masuklah ke jaman Megawati. UU Migas itu diusulkan kembali oleh penerintah. Dan.. Abrakadabra! Sukses!!
26. Lalu sekarang kita bertepuk tangan riuh atas dibentuknya KRTKM yg tak punya wewenang itu.
27. Bisa dilihat betapa kita sudah disesatkan oleh detail tanpa sanggup melihat big picture-nya?
28. Jika sumber persoalannya adalah pada UU, apakah KRTKM yg tak punya wewenang itu bisa bisa menyelesaikan masalah?
29. Sesungguhnya yg perlu dikawal publik adalah revisi UU Migas ini. Krn draft revisi yg sudah dibuat tidak mengandung perubahan yg prinsip
30. Jadi bagaimana kita mengharapkan mafia migas bisa diberantas dalam sistem yg menyuburkan mafia itu sendiri?
31. Sekian kultwit kami. Semoga mencerahkan dan menambah wawasan kita semua. Terimakasih.
*sumber: Twit @PartaiSocmed (17/11/2014)
0 Response to ""Tim Pemberantas Mafia Migas Tak Selesaikan Masalah" by @PartaiSocmed"
Post a Comment