![]() |
| Ekor AirAsia QZ8501 - Foto : BBC |
"Kalau benar ditemukan ya kami bawa ke laboratorium KNKT di Jakarta untuk diproses," ujar Kepala KNKT Tatang Kurniadi, Ahad, 11 Januari 2015. ).
Untuk itu, lanjut Tatang, KNKT akan melibatkan seluruh pihak yang terkait, termasuk Airbus selaku produsen pesawat. Sayangnya, hasil investigasi tersebut tidak boleh diungkap ke publik sesuai dengan Peraturan penerbangan internasional Anex 13 Pasal 5 Butir 12D yang intinya menyebutkan bahwa rekaman suara kokpit tidak boleh dipublikasikan.
"Jadi tidak boleh diungkap menurut undang-undang. Lagi siapa yang bisa baca hasilnya. Tunggu saja laporannya," kata Tatang.
Namun, Tatang mengaku belum mendapatkan laporan terkait ditemukannya sinyal ping yang diduga berasal dari pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Karimata. Menurutnya, informasi apapun yang keluar bukan dari KNKT sifatnya tidak resmi.
"Jadi tidak ada itu, BPPT tidak menemukannya. Intinya yang menemukan harus lapor dulu KNKT," ucapnya menegaskan.
Pagi tadi, Direktur Operasional Badan SAR Nasional, Marsekal Pertama SB Supriyadi mengungkapkan temuan tiga sinyal ping yang diduga berasal dari kotak hitam pesawat AirAsia QZ8501. Sinyal tersebut ditangkap oleh tiga kapal tim pencari gabungan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengungkapkan dua kapal yang menangkap swinyal ping antara lain Kapal Kapal Baruna Jaya I milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Kapal Java Imperia. Lokasi sinyal ping berada pada koordinat 3 37' 20.7 Lintang Selatan (LS) dan 109 42' 43 Bujur Timur (BT). [cnn]

0 Response to "KNKT: Hasil Investigasi QZ8501 Bukan Konsumsi Publik"
Post a Comment