Pandangan Prof. Yusril Terkait Aspek Hukum Program 'Kartu Sakti' Jokowi



1. Sampai siang ini belum jelas apa dasar hukum dikeluarkannya kebijakan 3 jenis kartu sakti KIS, KIP dan KKS oleh Presiden Jokowi.

2. Niat baik untuk membantu rakyat miskin karena mau naikkan bbm memang patut dihargai. Hal spt itu sdh dilakukan sejak SBY.

3. Namun mengeluarkan suatu kebijakan haruslah jelas dasar hukumnya. Cara mengelola negara tdk sama dengan mengelola rumah tangga ato warung.

4. Kalo mengelola rumah tangga atau warung, apa yg terlintas dlm pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tdk begitu.

5. Suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya. Kalau belum ada siapkan dulu landasan hukumnya agar kebijakan itu dpt dipertanggungjawabkan.

6. Kalau kebijakan itu berkaitan dg keuangan negara, Presiden harus bicara dulu dengan DPR.

7. DPR memegang hak anggaran. Karena itu perhatian kesepakatan2 dg DPR yg sdh dituangkan dalam UU APBN.

8. Puan Maharani jangan asal ngomong kalau tidak paham tentang sesuatu. Lebih baik dia belajar mengelola negara dengan benar.

9. Puan katakan kebijakan tiga kartu sakti itu akan dibuatkan payung hukumnya dlm bentuk INPRES dan KEPPRES yg akan diteken Presiden Jokowi.

10. Puan harus tahu bahwa INPRES dan KEPPRES itu bukanlah instrumen hukum dalam hirarki peraturan perundang2an RI.

11. Inpres dan Keppres pernah digunakan di zaman Bung Karno dan Pak Harto sbg instrumen hukum. Kini setelah reformasi, tidak digunakan lagi.

12. Inpres hanyalah perintah biasa dari Presiden dan Keppres hanya untuk penetapan spt mengangkat dan memberhentikan pejabat.

13. Mensesneg Pratikno juga hatus bicara hati2 mengenai sumber dana yg digunakan untuk membiayai kebijakan 3 kartu sakti.

14. Dia katakan dana tiga kartu sakti berasal dari dana CSR BUMN. Jadi bukan dana APBN sehingga tdk perlu dibahas dengan DPR.

15. Kekayaan BUMN itu kekayaan yg sdh dipisahkan dari keuangan negara, namun tetap menjadi obyek pemeriksaan BPK dan BPKP.

16. Karena itu jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN status dana tsb haruslah jelas, dipinjam negara atau diambil oleh negara.

17. Sebab dana yg disalurkan melalui tiga kartu sakti adalah kegiatan Pemerintah sbg "kompensasi" kenaikan bbm yg akan dilakukan Pemerintah.

18. Penyaluran dana melalui tiga kartu sakti bukanlah kegiatan BUMN dlm melaksanakan corporate social responsibility mereka.

19. Saya berharap Mensesneg Sutikno juga jangan bicara asbun spt Puan. Pikirkan dulu dalam2 sebelum bicara dan bertindak dlm mengutus negara.

20. Demikian pesan saya. Yang mau kutip silahkan. Salam.

*dari twit @YusrilIhza_Mhd (Kamis, 6/11/2014)



0 Response to "Pandangan Prof. Yusril Terkait Aspek Hukum Program 'Kartu Sakti' Jokowi "

Post a Comment