Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus terdepan menagih janji Presiden Joko Widodo membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, utamanya untuk kasus penghilangan paksa. Apalagi, untuk kasus ini sudah ada rekomendasi DPR.
Hal ini dikemukakan Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan persnya, Minggu (16/11).
"Setara mendukung pernyataan Komnas HAM. Jokowi harus keluarkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM," katanya.
Selain itu juga Setara, lanjut Hendardi, mendukung penyidikan kasus penghilangan paksa sebagai salah satu indikator kinerja jaksa agung baru.
"Advokasi ini bukan musiman tapi tugas legal dan konstitusional presiden, karenanya harus terus diingatkan," tandasnya. [rmol/fs]
Hal ini dikemukakan Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan persnya, Minggu (16/11).
"Setara mendukung pernyataan Komnas HAM. Jokowi harus keluarkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM," katanya.
Selain itu juga Setara, lanjut Hendardi, mendukung penyidikan kasus penghilangan paksa sebagai salah satu indikator kinerja jaksa agung baru.
"Advokasi ini bukan musiman tapi tugas legal dan konstitusional presiden, karenanya harus terus diingatkan," tandasnya. [rmol/fs]
0 Response to "Komnas HAM Harus Terdepan Tagih Janji Jokowi"
Post a Comment