Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mengapresiasi penerbitan keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa DIY tanpa kata "provinsi".
"Setelah melakukan kajian yang mendalam dan mendengarkan aspirasi rakyat sesuai dengan sikap sedari awal bahwa penyebutan DIY tanpa kata "provinsi", FPDIP memberikan apresiasi dan dukungan pada keputusan Mendagri ini," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Ahad (16/11).
Ia mengatakan kebijakan Mendagri secara tegas menghentikan polemik ini berdasarkan kesejarahan dan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 dengan sikap resmi bahwa penyebutan DIY tanpa didahului kata "provinsi".
"Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 1 jelas disebutkan bawah DIY merupakan daerah Provinsi dari NKRI. Artinya meskipun tidak menggunakan kata "provinsi", DIY adalah daerah provinsi dalam NKRI yang juga taat pada peraturan perundang-undangan lain di Indonesia," kata Eko.
Menurut Eko, keputusan Mendagri ini sekaligus menjadi wajah sikap Presiden Joko Widodo yang mengerti suasana batin rakyat DIY dan konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
"Kami berharap gubernur dan jajarannya segera melaksanakan tugas sesuai perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, khususnya dalam lima urusan dan administrasi pemerintahan setelah tidak lagi menggunakan kata "provinsi"," kata dia.
Momentum ini, lanjut Eko, harus dimaknai bahwa pemerintah memberikan penghargaan kepada DIY, sehingga harus mendorong Pemerintah Daerah DIY berjuang dan bekerja lebih keras lagi, tidak hanya mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman rakyat DIY, juga DIY harus menjadi pelopor dalam menjaga keutuhan NKRI, pelaksanaan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kami mendukung pemerintah daerah dan rakyat DIY untuk menjadi pelopor dalam membangun ke-Indonesiaan kita sesuai amanat konstitusi," kata Eko. [republika/fs]
"Setelah melakukan kajian yang mendalam dan mendengarkan aspirasi rakyat sesuai dengan sikap sedari awal bahwa penyebutan DIY tanpa kata "provinsi", FPDIP memberikan apresiasi dan dukungan pada keputusan Mendagri ini," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Ahad (16/11).
Ia mengatakan kebijakan Mendagri secara tegas menghentikan polemik ini berdasarkan kesejarahan dan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 dengan sikap resmi bahwa penyebutan DIY tanpa didahului kata "provinsi".
"Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 1 jelas disebutkan bawah DIY merupakan daerah Provinsi dari NKRI. Artinya meskipun tidak menggunakan kata "provinsi", DIY adalah daerah provinsi dalam NKRI yang juga taat pada peraturan perundang-undangan lain di Indonesia," kata Eko.
Menurut Eko, keputusan Mendagri ini sekaligus menjadi wajah sikap Presiden Joko Widodo yang mengerti suasana batin rakyat DIY dan konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.
"Kami berharap gubernur dan jajarannya segera melaksanakan tugas sesuai perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, khususnya dalam lima urusan dan administrasi pemerintahan setelah tidak lagi menggunakan kata "provinsi"," kata dia.
Momentum ini, lanjut Eko, harus dimaknai bahwa pemerintah memberikan penghargaan kepada DIY, sehingga harus mendorong Pemerintah Daerah DIY berjuang dan bekerja lebih keras lagi, tidak hanya mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman rakyat DIY, juga DIY harus menjadi pelopor dalam menjaga keutuhan NKRI, pelaksanaan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kami mendukung pemerintah daerah dan rakyat DIY untuk menjadi pelopor dalam membangun ke-Indonesiaan kita sesuai amanat konstitusi," kata Eko. [republika/fs]
0 Response to "F-PDIP DIY : Penyebutan DIY tak Perlu Pakai Kata Provinsi"
Post a Comment