[BBM Naik] Wakil Ketua DPR Pastikan Hak Interpelasi Melayang ke Pemerintah
Kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi di tengah harga minyak dunia yang turun.
"Ini bukan masalah kenaikan harganya Rp 2.000 atau berapa, tapi di Singapura saja 8.000 harga premium, kalau di kita 8.500," ujar Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Fadli mengatakan, kebijakan liberalisme sektor minyak dan gas bertentangan dengan pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945.
"Karena dalam pasal di sana jelas disebut, kekayaan bumi, air dan tanah milik negara dan digunakan untuk memakmurkan rakyat," ujarnya.
Dia melihat kebijakan liberal yang dianut Jokowi demi memuluskan industri hilir migas dari negara asing makin leluasa berbisnis di Indonesia.
Karena itu, Fadli memastikan baik DPR, maupun fraksi asalnya (Gerindra) akan menggunakan hak interpelasi atas kebijakan mencabut subsidi BBM bagi rakyat. Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
"Nanti akan ditanya ke anggota dan fraksi ya, tapi saya kira pasti. Kalau dari Gerindra pasti, dalam waktu dekat ini," sebut Fadli. [ald/RMOL]
0 Response to "[BBM Naik] Wakil Ketua DPR Pastikan Hak Interpelasi Melayang ke Pemerintah"
Post a Comment