Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pemindahan dua terpidana mati kasus narkoba warga negara Australia Adrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Apakah ini merupakan penundaan eksekusi mati itu adalah bentuk tekanan dari PBB atau ada pertimbangan lain?
Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengakui kalau penundaan itu merupakan respon atas permintaan Pemerintah Australia dan keluarga.
"Jadi yang benar yang ditunda pemindahannya dari Lapas Kerobokan ke Nusakambangan. Ini wujud respon dari permintaan keluarga dan permintaan Australia," jelas Tony yang dihubungi melalui telepon.
Namun, dia belum mengetahui dengan pasti sampai kapan penundaan itu dilakukan. Menurut dia, penundaan itu situasional. Untuk itu, dia belum bisa memastikan penundaan itu sampai kapan.
"Kami masih melihat prosesnya dan sampai Nusakambangan siap," kata Tony.
Sekadar diketahui, sebelumnya Perdana Menteri Tony Abbott meminta Pemerintah Indonesia mempertimbangkan keputusan eksekusi hukuman mati terhadap warga negara Australua, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Adapun keduanya merupakan terpidana kasus penyelundupan narkoba. Keduanya tergabung dalam sindikat yang dikenal sebagai Bali Nine. [inilah]
0 Response to "[Ditekan PBB] Indonesia Tunda Eksekusi Bandar Narkoba Australia"
Post a Comment