Pemerintah berencana membebankan pengguna jalan tol dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Abdul Gani Ghazali di Jakarta.
Gani mengatakan, kebijakan itu telah diajukan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono.
"Itu pasti naik karena PPN dibebankan kepada pengguna," kata Gani di Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.
Rencana penerapan PPN ini akan dilakukan di seluruh tol di Indonesia. Pemerintah juga sedang mengkaji waktu yang tepat untuk memberlakukan kebijakan ini. Menurut Gani, selain Kementerian PU-Pera dan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan (BPKP) juga akan dilibatkan. Maka itu pihaknya menegaskan belum mengetahui lebih jauh kapan kebijakan ini diterapkan.
"Penerapannya sedang diproses. Ini sedang koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan dan BPKP," terangnya. [fastnews]
Gani mengatakan, kebijakan itu telah diajukan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono.
"Itu pasti naik karena PPN dibebankan kepada pengguna," kata Gani di Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.
Rencana penerapan PPN ini akan dilakukan di seluruh tol di Indonesia. Pemerintah juga sedang mengkaji waktu yang tepat untuk memberlakukan kebijakan ini. Menurut Gani, selain Kementerian PU-Pera dan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan (BPKP) juga akan dilibatkan. Maka itu pihaknya menegaskan belum mengetahui lebih jauh kapan kebijakan ini diterapkan.
"Penerapannya sedang diproses. Ini sedang koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan dan BPKP," terangnya. [fastnews]
0 Response to "Horee.. Tarif Tol Akan Dikenakan PPN 10 Persen"
Post a Comment