Istimewakan Lion Air, Menteri Jonan Dikritik Keras Dosen Penerbangan

 Lion Air memang telah mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin terbang untuk 10 rute penerbangan maskapai berlambang singa terbang itu. Namun pencabutan izin tersebut menurut Menteri Jonan bukan karena keterlambatan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, tidak ada sanksi untuk Lion Air karena telah menelantarkan penumpang hingga puluhan jam. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 (PM 77/2011), namun tidak ada sanksinya bila maskapai penerbangan lalai menjalankannya.

Pernyataan Jonan itu pun dibantah Hentje Pongoh, pengamat penerbangan, sekaligus Mantan Direktur AirAsia Indonesia dalam sebuah blog di media online. Menurut Hentje, bila membaca isi peraturan dalam PM 77/2011 khususnya pada Pasal 2 huruf e secara jelas dinyatakan:

“Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung-jawab atas kerugian terhadap: keterlambatan angkutan udara,"tulis Hentje

“Peraturan mengenai sanksi dalam PM 77/2011 tersebut tercantum pada Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan’Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi administratif kepada pengangkut yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.’ Pada Pasal 26 ayat (2) juga dinyatakan’Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa a. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan; b. apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditaati dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender.’,” tulis Hentje.

Selanjutnya, urai Hentje, pada pasal 26 ayat (3) ditegaskan “Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan dilakukan pencabutan izin usaha” dan di ayat (4) dinyatakan “Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapus tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang, dan/ atau pengirim barang serta pihak ketiga”.

Bila membandingkan antara pernyataan Menhub Jonan dengan kutipan isi dari PM 77/2011 tersebut, maka dapat diambil  kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, pernyataan Menhub Jonan bahwa tidak ada sanksi bagi maskapai yang lalai melayani penumpang, khususnya dalam hal keterlambatan penerbangan sesuai PM 77/2011, adalah TIDAK BENAR!

Kedua, secara jelas dinyatakan dalam PM 77/2011 bahwa Kemenhub dalam hal ini Menhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat memberikan sanksi administratif kepada pengangkut yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya (sebagaimana tertulis dalam pasal 2).

Ketiga, maskapai penerbangan atau pengangkut berkewajiban mengasuransikan tanggung jawabnya (sesuai PM 77/2011 Pasal 2) yang meliputi:
a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka
b. hilang atau rusaknya bagasi kabin
c. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
d. hilang, musnah, atau rusaknya kargo
e. keterlambatan angkutan udara, dan
f. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga

Kesimpulan keempat, secara jelas dinyatakan dalam PM 77/2011 bahwa bentuk dari sanksi administratif tersebut antara lain: peringatan tertulis, pembekuan izin usaha angkutan udara niaga, dan pencabutan izin usaha (sebagaimana tertulis dalam pasal 26).

Kelima, bahwa Menhub akan membuat peraturan yang lebih ketat adalah memang tugas pokok dari Kemenhub sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Pasal 120 menyatakan: ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang izin angkutan udara, persyaratan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Menteri’,” ungkap Hentje.

Fakta di atas membuktikan, Menteri Jonan  tak memahami UU Penerbangan dan upaya pemerintah memperlakukan maskapai Lion Air secara istimewa patut dipertanyakan. (fs)



0 Response to "Istimewakan Lion Air, Menteri Jonan Dikritik Keras Dosen Penerbangan"

Post a Comment