Kisruh antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama dengan DPRD DKI Jakarta bakal semakin seru. Ancaman pengajuan hak angket oleh DPRD bukan isapan jempol. Rencananya Kamis, 26 Februari 2015 besok, rapat paripurna pengesahan panitia hak angket akan di gelar DPRD.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, menyampaikan rapat paripurna pengesahan panitia hak angket untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan digelar Kamis 26 Februari 2015.
"Besok sudah dijadwalkan rapat paripurna jam dua siang," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu 25 Februari 2015.
Selain soal nama, paripurna tersebut juga akan membahas pandangan dan usulan fraksi serta melakukan pengesahan panitia angket. Diungkapkan Taufik, panitia terdiri dari 33 orang dan ketuanya Johnny Simanjuntak.
Taufik yakin seluruh anggota dewan akan menandatangani usulan hak angket ini. Hingga saat ini, kata dia, dari 106 anggota DPRD sebanyak 97 anggota telah menandatangani kesepakatan pengajuan hak angket.
Setelah paripurna pengesahan, maka panitia angket akan memulai penyelidikan terkait masalah APBD 2015. Sesuai peraturan, ada waktu 60 hari bagi panitia angket untuk memutuskan ada tidaknya unsur pidana dalam sebuah kebijakan.
"Kalau ditemukan unsur pidana akan dilaporkan atau pemberhentian. Dua-duanya sama besar kemungkinannya," kata Taufik. [fatsnews]
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, menyampaikan rapat paripurna pengesahan panitia hak angket untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan digelar Kamis 26 Februari 2015.
"Besok sudah dijadwalkan rapat paripurna jam dua siang," ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu 25 Februari 2015.
Selain soal nama, paripurna tersebut juga akan membahas pandangan dan usulan fraksi serta melakukan pengesahan panitia angket. Diungkapkan Taufik, panitia terdiri dari 33 orang dan ketuanya Johnny Simanjuntak.
Taufik yakin seluruh anggota dewan akan menandatangani usulan hak angket ini. Hingga saat ini, kata dia, dari 106 anggota DPRD sebanyak 97 anggota telah menandatangani kesepakatan pengajuan hak angket.
Setelah paripurna pengesahan, maka panitia angket akan memulai penyelidikan terkait masalah APBD 2015. Sesuai peraturan, ada waktu 60 hari bagi panitia angket untuk memutuskan ada tidaknya unsur pidana dalam sebuah kebijakan.
"Kalau ditemukan unsur pidana akan dilaporkan atau pemberhentian. Dua-duanya sama besar kemungkinannya," kata Taufik. [fatsnews]
0 Response to "Akankah Paripurna Esok Menamatkan Karir Politik Ahok?"
Post a Comment