Pemimpin DPR menyarankan cara elegan bagi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk masuk dalam alat kelengkapan dewan (AKD) dari pada membentuk DPR tandingan.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menjelaskan bahwa satu-satunya cara penyelesaian masalah di parlemen saat ini yaitu semua fraksi di KIH segera menyerahkan nama anggotanya, agar segera masuk dalam AKD.
"Daftarlah anggota di alat kelengkapan dewan karena tidak ada mekanisme (penyelesaian) lain selain musyawarah mufakat," kata Fahri dalam konfrensi pers bersama pemimpin dewan yang lain di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2014.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menjelaskan bahwa satu-satunya cara penyelesaian masalah di parlemen saat ini yaitu semua fraksi di KIH segera menyerahkan nama anggotanya, agar segera masuk dalam AKD.
"Daftarlah anggota di alat kelengkapan dewan karena tidak ada mekanisme (penyelesaian) lain selain musyawarah mufakat," kata Fahri dalam konfrensi pers bersama pemimpin dewan yang lain di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2014.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan bahwa fraksi yang ada Koalisi Indonesia Hebat (KIH) memiliki bargain yang cukup kuat setelah merangkul fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Setelah semua daftar lengkap, apalagi klaim lima fraksi, bagus itu karena bargain tinggi. Masuk, daftarlah, pecayalah semua akan baik-baik saja," ujarnya.
Fahri menambahkan, setiap perubahan yang terjadi di parlemen harus berdasarkan aturan Undang-Undang dan setiap anggota punya kekuatan untuk melakukan perubahan perundang-undangan.
"Dewan kalau mau ubah UU bisa, semua ada aturan. MD3 yang baru memberi ruang dalam kekuatan pribadi, kalau mau main dengan kekuatan pribadi itu bisa," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, meski sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial yang tak mengenal 'mosi tidak percaya', KIH ngotot mengeluarkan sikap mosi tidak percaya terhadap pemimpin DPR. Blunder ini diperparah dengan mengajukan nama pemimpin DPR tandingan sementara.
Selain itu mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).(fs)"Dewan kalau mau ubah UU bisa, semua ada aturan. MD3 yang baru memberi ruang dalam kekuatan pribadi, kalau mau main dengan kekuatan pribadi itu bisa," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, meski sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial yang tak mengenal 'mosi tidak percaya', KIH ngotot mengeluarkan sikap mosi tidak percaya terhadap pemimpin DPR. Blunder ini diperparah dengan mengajukan nama pemimpin DPR tandingan sementara.
0 Response to "Fahri Hamzah : Ini Cara Elegan KIH Untuk Masuk AKD"
Post a Comment