Larangan Menteri Penuhi Undangan DPR Ternyata Atas Perintah Presiden Jokowi
Teka teki siapa pimpinan yang dimaksud Menteri BUMN Rini M Soemarno dalam surat memohon penundaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI, kini sudah terjawab. Berdasarkan Surat Edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 itu bertanggal 4 November 2014, yang beredar di kalangan jurnalis ternyata atas perintah lansung dari Presiden Joko Widodo.
Surat Edaran dari sekretariat kabinet tersebut berlaku untuk semua menteri dan pejabat setingkat menteri. Surat Edaran yang ditandatangani Seskab Andi Widjajanto tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung.
"Bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal," demikian penggalan isi Surat Edaran tersebut. FN-05
*sumber: fastnewsindonesia.com
0 Response to "Larangan Menteri Penuhi Undangan DPR Ternyata Atas Perintah Presiden Jokowi "
Post a Comment