"SOAL HAK INTERPELASI DPR" Oleh @Fahrihamzah
Partai politik yang tergabung dalam KMP (Koalisi Merah Putih) secara resmi menyatakan akan menggunakan hak interpelasi anggota Dewan terhadap kebijajan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hingga saat ini sudah ada 335 tanda tangan dukungan yang berasal dari Fraksi Golkar, PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat (Catatan: jumlah anggota DPR 560). Hak Interpelasi akan bergulir besok Rabu.
Seperti diatur dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan bahwa DPR dapat menggunakan hak interpelasi kepada pejabat negara ataupun pemerintah dengan syarat telah diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR dari dua fraksi.
Berikut penjelasan seputar HAK INTERPLASI DPR yang disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lewat twitnya, Senin (24/11/2014):
1. Saya ingin sharing soal #HakInterpelasi DPR karena banyak yg perlu paham...
2. Saya ulang logikanya: rakyat adalah pemilik semua hak. Demikian teori dalam demokrasi.
3. Pada saat pemilu. Dalam sistem presidensial, Hak itu dibagi dua: sebagian dikasi ke eksekutif dan sebagian ke legislatif?
4. Hak dan kuasa eksekutif diberikan melalui pemilihan presiden secara langsung.
5. Kuasa legislatif diberikan melalui pemilihan anggita DPR dan DPD.
6. Kepada yg dapat kuasa eksekutif yaitu presiden diberikan uang dan kuasa eksekusi. Besar sekali.
7. Hari ini presiden @jokowi_do2 mengelola Rp. 2039 Trilyun. Dan kendali kuasa eksekutif.
8. Atas dasar itu sistemnya disebut #presidensialisme karena presiden sumber kuasa eksekutif.
9. Lalu apa yang diberikan rakyat pada pemegang kuasa legislatif? Terutama DPR sebagai yg terkuat?
10. Kepada mereka diberikan kuasa pengawasan atas uang dan kuasa eksekutif yang diberikan keada presiden.
11. "Wahai anggota DPR, aku pilih kau untuk mengawasi uang dan kuasa eksekutif yg aku berikan ke presiden".
12. Jadi, hak mengawasi presiden itulah mandat utama rakyat kepada DPR...
13. Lalu, konstitusi mengatur bahwa Anggota DPR dan lembaga legislatif diberikan hak2 dalam pengawasan.
14. Kepada "pribadi" (setiap anggota dewan) diberikan hak bertanya, dimana semua hal boleh dipertanyakan demi pengawasan.
15. Lalu kepada "lembaga DPR" diberikan #HakInterpelasi, #HakAngket dan #HakMenyatakanPendapat.
16. Jika #HakBertanya adalah hak semua anggota setiap saat maka #HakInterpelasi hanya bisa lewat paripurna.
17. Dan UUD juga mengatur bahwa dalam menggunakan hak2 ini anggota DPR tidak boleh dituntut di depan hukum.
18. Jadi sadarlah kita bahwa memang rakyat telah memberikan hak pengawasan ini kepada legislatif secara sebenarnya.
19. Sadarkah kita? Sebagai yang memberi mereka hak2 itu untuk kepentingan kita sendiri?
20. Marilah kita sadari....mari kita dukung wakil kita dalam menggunakan hak-hak konstitusionalnya.
21. Kekuasaan presiden terlalu kuat untuk tidak diawasi...
22. Itulah yang disalahgunakan oleh orde baru..ketika DPR hanya stempel..
23. Ayo kawal pemerintahan baru...#HakInterpelasi
0 Response to ""SOAL HAK INTERPELASI DPR" Oleh @Fahrihamzah"
Post a Comment