[Tanpa Wakil Ketua DPRD] Fadli Zon: Paripurna DPRD DKI Ilegal


Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai paripurna yang digelar DPRD DKI dengan agenda pengumuman Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI merupakan paripurna ilegal.

Pasalnya, paripurna yang seharusnya dihadiri oleh seluruh pimpinan DPRD, hanya dihadiri oleh ketua tanpa wakil ketua DPRD.

"Paripurna yang benar sesuai konstitusi, diadakan mayoritas anggota dari 106 (anggota DPRD DKI) itu. Gimana prosedurnya tiga tanda tangan pimpinan, bukan satu orang begitu," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2014).

Menurut dia, DKI harus segera menyelesaikan pro kontra pengangkatan Ahok sebagai gubernur menggantikan Joko Widodo.

"Ini jadi domain DPRD DKI, mengambil langkah-langkah politik, hukum, yang hadir saja 36 dari 106, itu sangat memerlukan di DKI itu," ujarnya.

"Yang kemarin itu (paripurna) bodong, bukan paripurna (legal)," tandasnya.

Seperti diketahui, paripurna yang digelar DPRD DKI beberapa waktu lalu digelar tanpa kehadiran Koalisi Merah Putih (KMP). KMP menilai ketua DPRD tidak menjalankan kesepakatan meminta saran dari Mahkamah Agung (MA) tentang proses pengangkatan Gubernur DKI. [inilah/fs]

http://presentasi.videomotivasi.com/

0 Response to "[Tanpa Wakil Ketua DPRD] Fadli Zon: Paripurna DPRD DKI Ilegal"

Post a Comment