Hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat sudah tertuang dalam UUD 1945.
Sehingga ketiga hak yang melekat pada DPR itu tidak bisa dihilangkan seperti keinginan Koalisi Merah Putih (KMP) dalam perjanjian damai dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Ketiga hak itu sudah melekat dalam UUD45. Di situ tentu sudah dijelaskan secara penuh dan pelaksanaannya diatur UU MD3," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 17/11).
Namun dalam pembahasan kesepakatan damai, kedua kubu sepakat akan menghapus pasal pengulangan soal ketiga hak tersebut.
Sayangnya, lanjut Agus, penjelasan mengenai ketiga hak tersebut tidak hanya tertera dalam satu pasal. Ada beberapa pasal yang juga turut mengatur hak kedewanan.
"Sehingga kita melihat kalau sudah diatur dalam satu pasal tidak perlu diatur dalam pasal berkaitan komisi," tandas politisi Demokrat itu.
Sumber: rmol
Sehingga ketiga hak yang melekat pada DPR itu tidak bisa dihilangkan seperti keinginan Koalisi Merah Putih (KMP) dalam perjanjian damai dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Ketiga hak itu sudah melekat dalam UUD45. Di situ tentu sudah dijelaskan secara penuh dan pelaksanaannya diatur UU MD3," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 17/11).
Namun dalam pembahasan kesepakatan damai, kedua kubu sepakat akan menghapus pasal pengulangan soal ketiga hak tersebut.
Sayangnya, lanjut Agus, penjelasan mengenai ketiga hak tersebut tidak hanya tertera dalam satu pasal. Ada beberapa pasal yang juga turut mengatur hak kedewanan.
"Sehingga kita melihat kalau sudah diatur dalam satu pasal tidak perlu diatur dalam pasal berkaitan komisi," tandas politisi Demokrat itu.
Sumber: rmol
0 Response to "Permintaan KIH Hapus HMP Tak Bisa Dipenuhi"
Post a Comment