Fraksi-fraksi partai politik di DPR bersepakat mengubah pasal-pasal dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Hal ini dilakukan, sebagai langkah untuk mengupayakan perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
"Tadi malam, pimpinan parpol KMP mengadakan pertemuan dan kami sudah menghasilkan suatu kesepakatan. Dan dari pembicaran sore ini, kami mencapai suatu kesepahaman," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa, Jakarta, Sabtu, 15 November 2014.
Dalam pertemuan ini, perwakilan KMP yang diwakili oleh Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Sementara, parpol yang tergabung dalam KIH diwakili oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Pramono Anung dan Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dodokambey.
Menurut Hatta, ada lima butir draf kesepakatan yang telah ditandatangani perwakilan kedua pihak dalam pertemuan ini, di antaranya penghapusan dan perubahan beberapa pasal tentang hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan di dalam UU MD3.
Ia menegaskan, penghapusan dan perubahan isi pasal tersebut tidak menghilangkan hak-hak utama anggota DPR.
"Poin penting di situ (draf kesepakatan) adalah, bahwa hak-hak anggota Dewan tentang interpelasi, angket dan menyatakan pendapat itu tidak dihilangkan karena sudah diatur di Pasal 79 dan penjabarannya mulai di Pasal 194 sampai Pasal 227," jelas Hatta.
Selain penghapusan dan perubahan beberapa pasal hak anggota DPR, perwakilan KMP mengalah dan menyepakati pembagian porsi kursi pemimpin Alat Kelengkapan DPR, yakni 16 +5.
Nantinya, perwakilan anggota DPR dari KIH akan mendapatkan satu kursi wakil ketua di 11 komisi dan 5 AKD lainnya, seperti di Badan Anggaran. Lima anggota DPR juga akan mendapatkan lima kursi pimpinan di 16 AKD secara random.
"Itu sudah kami sepakati. Follow up nanti di fraksi-fraksi. Susunan 16 +5 itu sudah sepakat sebelumnya," jelasnya.
Nantinya, draf kesepakatan akan diserahkan dan diminta ditandatangani oleh 11 pimpinan fraksi dari KMP dan KIH di DPR pada Senin, 17 November 2014 nanti.
Revisi beberapa pasal dalam UU MD3 akan dibahas di tingkatan DPR hingga Paripurna dan direncanakan bisa disahkan dalam dua bulan mendatang.
"Yang jelas, butir-butir kesepahaman itu sudah kami paraf. Dan kami perlu sosialisasi di fraksi biar nggak ada suara beda lagi dan kami yakin nggak ada tambahan lagi," kata Pramono.
"Ini akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan Dewan dengan fraksi-fraksi. Kesepakatan ini tidak mengurangi kewenangan DPR. Ini cuma untuk menyamakan perbedaan yang kemarin tidak ketemu. Pasal 79 dan penjabarannya pada Pasal 194 sampai Pasal 227 sama sekali nggak dihilangkan. Jadi, hak DPR tetap," tutupnya. (fs)
Hal ini dilakukan, sebagai langkah untuk mengupayakan perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
"Tadi malam, pimpinan parpol KMP mengadakan pertemuan dan kami sudah menghasilkan suatu kesepakatan. Dan dari pembicaran sore ini, kami mencapai suatu kesepahaman," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa, Jakarta, Sabtu, 15 November 2014.
Dalam pertemuan ini, perwakilan KMP yang diwakili oleh Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Sementara, parpol yang tergabung dalam KIH diwakili oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Pramono Anung dan Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dodokambey.
Menurut Hatta, ada lima butir draf kesepakatan yang telah ditandatangani perwakilan kedua pihak dalam pertemuan ini, di antaranya penghapusan dan perubahan beberapa pasal tentang hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan di dalam UU MD3.
Ia menegaskan, penghapusan dan perubahan isi pasal tersebut tidak menghilangkan hak-hak utama anggota DPR.
"Poin penting di situ (draf kesepakatan) adalah, bahwa hak-hak anggota Dewan tentang interpelasi, angket dan menyatakan pendapat itu tidak dihilangkan karena sudah diatur di Pasal 79 dan penjabarannya mulai di Pasal 194 sampai Pasal 227," jelas Hatta.
Selain penghapusan dan perubahan beberapa pasal hak anggota DPR, perwakilan KMP mengalah dan menyepakati pembagian porsi kursi pemimpin Alat Kelengkapan DPR, yakni 16 +5.
Nantinya, perwakilan anggota DPR dari KIH akan mendapatkan satu kursi wakil ketua di 11 komisi dan 5 AKD lainnya, seperti di Badan Anggaran. Lima anggota DPR juga akan mendapatkan lima kursi pimpinan di 16 AKD secara random.
"Itu sudah kami sepakati. Follow up nanti di fraksi-fraksi. Susunan 16 +5 itu sudah sepakat sebelumnya," jelasnya.
Nantinya, draf kesepakatan akan diserahkan dan diminta ditandatangani oleh 11 pimpinan fraksi dari KMP dan KIH di DPR pada Senin, 17 November 2014 nanti.
Revisi beberapa pasal dalam UU MD3 akan dibahas di tingkatan DPR hingga Paripurna dan direncanakan bisa disahkan dalam dua bulan mendatang.
"Yang jelas, butir-butir kesepahaman itu sudah kami paraf. Dan kami perlu sosialisasi di fraksi biar nggak ada suara beda lagi dan kami yakin nggak ada tambahan lagi," kata Pramono.
"Ini akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan Dewan dengan fraksi-fraksi. Kesepakatan ini tidak mengurangi kewenangan DPR. Ini cuma untuk menyamakan perbedaan yang kemarin tidak ketemu. Pasal 79 dan penjabarannya pada Pasal 194 sampai Pasal 227 sama sekali nggak dihilangkan. Jadi, hak DPR tetap," tutupnya. (fs)
0 Response to "KIH, Tirulah Kebesaran Hati KMP!"
Post a Comment