Penandatanganan kesepakatan damai antara KIH dan KMP menjadi tanda bersatunya DPR dan bubarnya DPR tandingan.
Ada lima poin kesepakatan yang ditandatangani KIH dan KMP. Poin-poin itu adalah :
1. Bersepakat untuk menyelesaikan semua berdasarkan AKD yang ada.
2. Amandemen UU 17/2014 berkaitan MD3.
3. Pembagian AKD diatur proporsional, termasuk KIH 21 pimpinan.
4. Adanya penghapusan pasal-pasal di UU MD3 pasal 74 ayat 3, 4, 5,6 , pasal 98 ayat 7,8,9, tatib pasal 60 ayat 2, 3, 4, dan 5 dihapus karena pengulangan.
5. Semua proses ini ditargetkan selesai sebelum tanggal 5 Desember 2014.
Menurut politikus PDIP Pramono Anung, tidak ada lagi istilah KMP dan KIH di DPR.
"Kalau di luar silakan, tapi di DPR tidak ada lagi," ujar Pram di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 17 November 2014.
Pramono menjelaskan revisi UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan diselesaikan paling lambat sebelum 5 Desember 2014. Sebab, setelah itu DPR akan memasuki masa reses.
"Pertama kami akan rapat badan legislasi, lalu dilanjutkan ke prolegnas dan dibahas mengenai UU MD3," ujarnya. (fs)
0 Response to "Inilah 5 Poin Kesepakatan KIH - KMP"
Post a Comment