Nahlo! Menkumham Usulkan Pembentukan Pimpinan Sementara KPK Melalui Perppu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai, sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sementara melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Langkah ini sebagai antisipasi jika semua pimpinan KPK ditetapkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai tersangka. (Baca: Ini Kasus Yang Menjerat 4 Pimpinan KPK)
"Ada pikiran mempercepat pemilihan (pimpinan KPK yang baru), tetapi lebih baik dibuat komisioner sementara melalui perppu karena mendesak dan alasannya cukup, sampai nanti kita buat pansel berikutnya," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (5/2/2015), dilansir KOMPAS.com.
Menurut Yasonna, pimpinan KPK sementara bisa beranggotakan mantan pimpinan KPK, seperti Tumpak Hatorangan Panggabean atau Taufiqurrahman Ruki, yang kredibilitasnya terjaga. Namun, ia menyerahkan kemungkinan pembentukan pimpinan KPK sementara ini kepada Presiden. "Itu kewenangan Presiden," ucapnya.
Politikus PDIP ini menilai bahwa tersangka pimpinan KPK bisa melumpuhkan lembaga antikorupsi tersebut karena para pimpinan harus dinonaktifikan jika berstatus tersangka. Dengan demikian, para pimpinan yang berstatus tersangka itu tidak lagi efektif membuat keputusan.
"Kalau sudah tersangka, tidak efektif lagi membuat keputusan, aktivitas KPK menghalang," ujar Yasonna.
Saat ini, para pimpinan KPK telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan yang berbeda-beda. Laporan terhadap pimpinan KPK ini terjadi setelah KPK menetapkan calon kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka atas dugaan suap dan menerima gratifikasi.
Pada Rabu (4/2/2015), Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga unsur pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Menurut dia, surat itu untuk proses penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka.
Sprindik Abraham dibuat berdasarkan laporan Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada 22 Januari lalu. Laporan itu berhubungan dengan dugaan penyelewengan wewenang oleh Abraham sebagaimana diungkapkan dalam artikel di Kompasiana yang berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Sprindik untuk Adnan Pandu Praja dibuat berdasarkan laporan kuasa hukum PT Deasy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Mukhlis Ramlan. Adnan dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Deasy Timber pada 2006.
Adapun Zulkarnain pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain itu, Bareskrim telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010.
0 Response to "Nahlo! Menkumham Usulkan Pembentukan Pimpinan Sementara KPK Melalui Perppu"
Post a Comment