Nama pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menjadi sorotan setelah ditunjuk sebagai pimpinan KPK oleh Jokowi.
Indriyanto disebut pernah menjadi kuasa hukum dua pemegang saham Bank Century Hesyam Al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi, pemegang saham Bank Century.
Indriyanto membantah mengetahui soal surat tertanggal 5 Juni 2009 seperti yang diungkap mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji dalam rapat pansus.
"Awalnya memang seperti itu, katanya sempat mau ditunjuk jadi kuasa hukum. Tapi sampai sekarang saya tidak dihubungi lagi," ujar Indrianto di Jakarta, Rabu 20 Januari 2010 malam.
Tawaran itu, katanya, dilontarkan oleh Rafat langsung ketika dirinya diundang ke kantor pengacara Rafat yang berada di Singapura setahun lalu.
Karena itu, ia mengaku tidak tahu menahu perihal surat menyurat tertanggal 5 Juni 2009 yang dikirim Rafat mengenai kesanggupan akan membayar kewajibannya terhadap Bank Century.
"Tidak, tidak ada surat. Saya tidak tahu, isinya saja saya tidak tahu. Dan sampai sekarang saya belum dengar tentang berita itu," tampiknya. [inilah]
0 Response to "[Ketua KPK Baru] Indriyanto Pernah Bantah Jadi Kuasa Hukum Century"
Post a Comment