Disahkannya UU Desa memberi harapan yang besar bagi masyarakat desa untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan infrastruktur dengan adanya anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Namun UU Desa bagi kepala desa menjadi mimpi buruk karena para kepala desa tidak lagi memperoleh tanah bengkok, namun akan digaji dan gajinya setara dengan UMP.
"Kalau digaji setiap bulan setara UMP maka gaji kepala desa di Yogyakarta ini hanya dibawah Rp 1,5 juta," kata Ani Widayani, Kepala Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta di sela-sela acara senam massal Minggu 9 November 2014.
Meski gajinya sangat minim namun menurut Ani jika telah menjadi komitmen bekerja untuk rakyat, maka harus diterima dan harus dijalani.
"Dengan gaji setara UMP maka sangat jauh hasilnya jika dibandingkan dengan hasil tanah bengkok selama menjabat," ujarnya.
Ani menjelaskan jika gaji kepala desa setara UMP, maka gaji kepala dusun dipastikan juga rendah dari kepala desa.
"Memang konsekuensinya seperti itu dan harus diterima," katanya.
Ketua Gerakan Makaryo Bangun Deso, Suharsono, yang turut hadir dalam acara senam mengatakan gaji kepala desa yang hanya setara dengan UMP sangat memprihatinkan. Menurutnya harus ada tunjangan lain dari pemerintah daerah.
"Bisa juga tunjangan kesejahteraan perangkat desa yang selama ini ada ditingkatkan nominalnya," katanya.
Menurut Harsono keberadaan UU Desa seharusnya dapat mensejahterakan warga desa. Termasuk perangkat desa, mulai dari kepala desa hingga Ketua Rukun Tetangga.
"Masih dimungkinkan anggaran yang berasal dari UU Desa dialokasikan untuk kesejahteraan perangkat desa," ujarnya. [viva/fs]
Namun UU Desa bagi kepala desa menjadi mimpi buruk karena para kepala desa tidak lagi memperoleh tanah bengkok, namun akan digaji dan gajinya setara dengan UMP.
"Kalau digaji setiap bulan setara UMP maka gaji kepala desa di Yogyakarta ini hanya dibawah Rp 1,5 juta," kata Ani Widayani, Kepala Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta di sela-sela acara senam massal Minggu 9 November 2014.
Meski gajinya sangat minim namun menurut Ani jika telah menjadi komitmen bekerja untuk rakyat, maka harus diterima dan harus dijalani.
"Dengan gaji setara UMP maka sangat jauh hasilnya jika dibandingkan dengan hasil tanah bengkok selama menjabat," ujarnya.
Ani menjelaskan jika gaji kepala desa setara UMP, maka gaji kepala dusun dipastikan juga rendah dari kepala desa.
"Memang konsekuensinya seperti itu dan harus diterima," katanya.
Ketua Gerakan Makaryo Bangun Deso, Suharsono, yang turut hadir dalam acara senam mengatakan gaji kepala desa yang hanya setara dengan UMP sangat memprihatinkan. Menurutnya harus ada tunjangan lain dari pemerintah daerah.
"Bisa juga tunjangan kesejahteraan perangkat desa yang selama ini ada ditingkatkan nominalnya," katanya.
Menurut Harsono keberadaan UU Desa seharusnya dapat mensejahterakan warga desa. Termasuk perangkat desa, mulai dari kepala desa hingga Ketua Rukun Tetangga.
"Masih dimungkinkan anggaran yang berasal dari UU Desa dialokasikan untuk kesejahteraan perangkat desa," ujarnya. [viva/fs]
0 Response to "[UU Desa Disahkan] Gaji Kepala Desa di Yogyakarta Dibawah Rp1,5 Juta"
Post a Comment