Andi Arief : Ketua Komite Etik KPK Perlu Periksa Kejiwaan Bambang Widjojanto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan semestinya bekas presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya, Boediono, menyerahkan laporan harta kekayaan mereka meski tak diminta oleh KPK.

"Itu biasa, artinya tak perlu disurati sudah menyerahkan," kata Bambang di gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 6 November 2014.

Menanggapi pernyataan Bambang, Andi Arief yang dulu Staf Khusus Presiden SBY Bidang Bantuan Sosial dan Bencana mengatakan belum genap satu bulan SBY mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden, KPK menurutnya sudah berlebihan (over acting).

"Banyak di depan pelupuk matanya yang sudah jelas indikasi korupsi didiamkan," kata Andi, Sabtu 8 November 2014 malam

Menurut Andi, Bambang memang senang mencari panggung. Namun hal itu menurutnya harus dimaklumi. Mengingat Bambang adalah bekas pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat. "Sampai dia teriak-teriak di publik menggunakan istilah bekas presiden," ujarnya.

Andi mengatakan berdasarkan Keputusan KPK Nomor: Kep/07/KPK/02/2005 yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bab II Pasal 2 ayat (6), disebutkan selambat lambatnya dua bulan setelah serah terima jabatan.

"Ini kan baru 17 hari SBY menyelesaikan tugasnya. Ada baiknya komite etik KPK memeriksa kejiwaan Bambang Widjojanto," kata Andi. [viva/fs]

http://presentasi.videomotivasi.com/

0 Response to "Andi Arief : Ketua Komite Etik KPK Perlu Periksa Kejiwaan Bambang Widjojanto"

Post a Comment