Gerakan mosi tidak percaya oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berlanjut pada pembentukan pimpinan DPR tandingan. Namun, politisi PDI Perjuangan, Aria Bima membantah KIH membentuk pimpinan DPR tandingan. Menurutnya, pimpinan yang dipilih oleh KIH hanya pimpinan sementara untuk mengakomodir kepentingan anggota partai KIH.
"Pimpinan sementara, bukan ketua sementara, bukan wakil ketua sementara, maka tidak ada DPR tandingan atau pimpinan tandingan," kata Aria Bima pada wartawan usai rapat konsultasi, Senin (3/11).
Ketua DPP PDIP ini ini menambahkan pihaknya tidak menginginkan adanya pemilihan ulang pimpinan DPR. Sebab, bagi KIH, belum ada pemilihan pimpinan DPR. Pimpinan DPR saat ini sudah terpilih, yang diketuai Setyo Novanto dianggap tidak sah karena menyalahi Undang-undang dan tata tertib.
"Bukan diulang (pemilihan), kita anggap belum pernah terjadi," imbuh Aria Bima.
Aria Bima menambahkan, solusi untuk menyelesaikan kisruh di DPR ini dapat dilakukan oleh Koalisi Merah Putih (KMP) yang mengakomodasi 16 pimpinan DPR untuk KIH. Setelah itu, kata Aria Bima, baru berbicara tentang perubahan tata tertib pemilihan. Bukan justru mengusulkan adanya pemekaran komisi untuk mengakomodasi KIH. Sebab, memekarkan komisi bukan penyelesaian persoalan yang cepat.
"Ini (16 kursi diakomodasi) lebih menyelesaikan yang faktual selanjutnya kedepan diamandemen atau perubahan UU lewat Baleg (badan Legislatif) yang sudah ada," tegas dia. [republika/fs]
"Pimpinan sementara, bukan ketua sementara, bukan wakil ketua sementara, maka tidak ada DPR tandingan atau pimpinan tandingan," kata Aria Bima pada wartawan usai rapat konsultasi, Senin (3/11).
Ketua DPP PDIP ini ini menambahkan pihaknya tidak menginginkan adanya pemilihan ulang pimpinan DPR. Sebab, bagi KIH, belum ada pemilihan pimpinan DPR. Pimpinan DPR saat ini sudah terpilih, yang diketuai Setyo Novanto dianggap tidak sah karena menyalahi Undang-undang dan tata tertib.
"Bukan diulang (pemilihan), kita anggap belum pernah terjadi," imbuh Aria Bima.
Aria Bima menambahkan, solusi untuk menyelesaikan kisruh di DPR ini dapat dilakukan oleh Koalisi Merah Putih (KMP) yang mengakomodasi 16 pimpinan DPR untuk KIH. Setelah itu, kata Aria Bima, baru berbicara tentang perubahan tata tertib pemilihan. Bukan justru mengusulkan adanya pemekaran komisi untuk mengakomodasi KIH. Sebab, memekarkan komisi bukan penyelesaian persoalan yang cepat.
"Ini (16 kursi diakomodasi) lebih menyelesaikan yang faktual selanjutnya kedepan diamandemen atau perubahan UU lewat Baleg (badan Legislatif) yang sudah ada," tegas dia. [republika/fs]
0 Response to "PDIP : Pemimpin Sementara, Bukan Ketua Sementara"
Post a Comment