Pasek "Telanjangi" Denny Indrayana dan “Tantang” Sahabat ICW Plus Pukat Korupsi UGM


Senator yang juga kader Partai Demokrat dan salah seorang pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Gede Pasek Suardika, mengeluarkan “tantangan” lewat akun Twitter-nya.

Yang ditantang adalah Sahabat Indonesia Corruption Watch dan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada-Yogyakarta.

“Pagi yang cerah, sebentar mau ulas dugaan korupsi yang menguji akankah @sahabatICW & @Pukat_korupsi berani ikut berteriak agar diproses atau bisu,” tulisnya.

Menurut Pasek, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ada program Simkim, Sistem Informasi Manajemen Keimingrasian.

“Di balik itu ada dugaan patgulipat yang diduga melibatkan pejabat setempat yang dikenal tokoh antikorupsi, pakar hukum, dengan pengusaha top. Fokus dari program bermasalah itu terkait penerapan Sistem Pelayanan Paspor Terpadu dengan modus membuat payment gateway (PG) yg melibatkan vendor bernama PT Berca Hadayaperkasa dalam pelayanan paspor tersebut. Kalau melihat waktu, itu terjadi ketika hiruk-pikuk pemilu April lalu,” katanya.


Pembuktian kasusnya, tambahnya, sangat sederhana. Tapi, hanya beberapa bulan saja, penyimpangannya mencapai Rp32.693.695.000 dan bonus pungutan liar Rp605.872.000. “Simpel,” ungkap Pasek.

Perbuatan pejabat tersebut karena telah memfasilitasi pihak vendor penyelenggara PG untuk menampung dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara tidak sah.

“Akibatnya, Dirjen Imigrasi bergantung pada PT Berca Hadayaperkasa dalam pelaksanaan paspor. Posisi negara lemah amankan keuangan negara dari kebocoran. Menurut sumber, sang pendekar hukum itu tampaknya ingin membuat kebijakan untuk sangu menjelang pergantian kekuasaan, padahal sejak awal tahu kebijakan itu menyimpang. Sebab, program PG tidak termasuk dalam program aksi Kemenkumham 2014. Muncul menyelinap dengan tangan besi,” tuturnya.

Ide terobosan itu, tambahnya, bermula ketika Wamenkumham ingin mewujudkan suatu inovasi layanan publik pada “sisa hari” kepemimpinannya (count down).

Seperti diketahui, yang menjadi Wamenkumham atawa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia waktu itu adalah Profesor Denny Indrayana, yang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

“Idenya di akhir 2013 lalu, di acara rakor internal Kemenkumham di Anyer,” ungkap Pasek . Maret 2014, lanjutnya, ada pertemuan untuk melanjutkan ide Wamenkumham tersebut. “Ide E-PNBP mengerucut ke sistem pembayaran PNBP elektronik dan akhirnya PG. Rapatnya pun beberapa kali di ruangan kerja Pak Wamen,” imbuhnya.

Setelah konsep beres, Tim E Kemenkumham melaksanakan “beauty contest” untuk memilih penyedia PG pada akhir Maret. “Ngebut kerjanya,” ujarnya.

Penyimpangan awal, beauty contest itu dilakukan sebelum Tim E Kemenkumham itu dibentuk. Karena tim itu baru dibentuk 15 April 2014. “Nafsu banget,” Pasek menambahkan.

Setelah Tim itu jalankan tahapan, di tengah-tengah itu baru membangun pelindung dengan rapat dengan Kemenkeu, Kementerian PAN RB, Kementerian Kominfo, Ombudsman, KPK, Bank lndonesia, dan LKPP.

“Uniknya, rapat 9 Juni 2014 di Ruang Rapat Wamenkumham ternyata Pak Wamen sudah tahu larangan pemungutan biaya transaksi. Jadi, niat jahat (mensrea) sudah sangat kuat. Semua kasih saran agar berhati-hati.

Bahkan, KPK mengingatkan risiko hukum dalam penerapan PG dan jangan sampai swasta dilibatkan secara dominan. Namun, Tim E Kemenkumham terus berupaya melakukan ‘terobosan’ hukum alias penyimpangan. Namun, Pak Wamen pantang mundur.

Program PG pun di-soft launching 7 Juli 2014 di Kanim Jakarta Selatan yang waktunya bersamaan dengan terbitnya aturan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2014, yang dijadikan landasan hukum pemberlakuan payment gateway (PG), aturan yang melanggaran aturan-aturan lainnya.Hadeh. Betapa ironisnya Kementerian Hukum buat aturan hukum yang melanggar. Akibatnya, usianya hanya tiga bulan.  Karena, 17 September 2014 keluar Surat Menkumham Nomor M.HH.KU.02.03-14 perihal penghentian PG tersebut. Dan kemudian Wamen pimpin rapat 25 September 2014 untuk hentikan PG,” papar Pasek.

Hanya “bermain” tiga bulan saja, tambahnya, hasilnya sudah lumayan.

“Pantes ngotot karena jelang berakhir masa jabatan. Pelanggaran yang ditemukan juga soal backdate. Surat-surat untuk proses PG itu direkayasa dengan tanggal mundur agar kesannya bertahap. Surat-surat itu dikonsep Kasubag Tata Usaha Wamen langsung ke sekjen, tanpa melalui Subag Tata Usaha Sekjen Kemenkumham. Semua dilakukan untuk melayani pihak vendor,”  kata Pasek.

Penyimpangan lainya, menurut Pasek, PG masuk ke rekening penampungan dulu, baru dipindahbukukan ke Bank Persepsi.

“Tidak hanya itu, fakta menarik: juga ditemukan dalam notulen rapat 8 Agustus 2014, yang mana Pak Wamen tetap memerintahkan pejabat bawahannya untuk jalankan PG. Jaminannya? Dalam notulen itu disebutkan: ‘Wamenkumham menyatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas risiko hukum tersebut.’ Stafnya ragu-ragu. Tapi, Pak Wamen tetap ngotot. Padahal, Kementerian Keuangan sudah ingatkan itu penyimpangan. Kalau diurut-urut banyak penyimpangan saling terkait. BPK sudah nyatakan menyimpang, kerugian dan pungli sudah terbukti, rekayasa surat, aturan yang menyimpang sudah ada. Tinggal sekarang, akankah kasus ini diproses secara hukum? Atau akan dipetieskan karena menyangkut tokoh antikorupsi sehingga takut disebut kriminalisasi?” tutup Pasek. [pn/pur/fs]


http://www.takrim-alquran.org/program-sedekah-al-quran-untuk-kedua-orang-tua-2/

0 Response to "Pasek "Telanjangi" Denny Indrayana dan “Tantang” Sahabat ICW Plus Pukat Korupsi UGM"

Post a Comment