Kejagung Bentuk Satgas Antikorupsi, Ambil Alih Peran KPK?
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK). Bila berhasil, Satgasus ini dinilai bisa mengambil alih tugas KPK dalam memberantas korupsi.
"Satgas itu harus berhasil. Itu bisa jadi embrio kejaksaan ke depan mengambil alih peran KPK. Kalau kepolisian dan kejagung bisa tunjukkan prestasi yang hebat, tidak perlu ada KPK itu. Makanya harus berhasil," kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, seperti dilansir detikcom.
Hal ini disampaikan Martin dalam raker Komisi III bersama Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu (28/1/2015). Politikus Gerindra ini berpendapat bahwa aksi-aksi Kejagung yang membuat pemerintahan Jokowi menonjol.
"Menonjol nih peran kejaksaan. Saya melihat orang Indonesia ini aneh. Begitu banyak persoalan hukum. Banyak masalah, tapi soal korupsi mereka luar biasa solidaritasnya mendukung satu aparat," ujarnya.
Pujian kepada Kejagung juga diberikan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Ruhut meminta kesejahteraan para jaksa juga diperhatikan.
"Saya dukung 100 persen. Kalau bisa, kesejahteraannya disejajarkan dengan KPK," ujar Ruhut.
"KPK tanpa Kejagung tidak bisa buat apa-apa mereka. Tapi jangan salah, kita apresiasi dan dukung KPK," lanjutnya.
Satgasus ini dibentuk oleh Kejagung pada 8 Januari 2015 lalu. Anggota Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto sempat berujar bahwa momen pembentukan Satgasus ini pas dengan kisruh KPK-Polri.
"Ini seperti bapak bikin satgas karena melihat KPK-Polri akan berseteru. Jadi mengambil momentum," tutur Wihadi.
0 Response to "Kejagung Bentuk Satgas Antikorupsi, Ambil Alih Peran KPK?"
Post a Comment