DPR Sahkan UU Pilkada Yang Haramkan Politik Dinasti



Di luar kisruh Polri vs KPK yang bikin mumet, kabar gembira keluar dari Senayan. Revisi UU Pilkada semalam disahkan DPR.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 tahun 2015. Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Aturan paling gres dan menohok adalah: pembatasan politik dinasti di daerah. Tidak boleh ada calon kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) yang berkerabat satu tingkat dengan sang petahana (incumbent).

Dalam Bab III Pasal 7‎ huruf (q) disebut syarat calon kepala daerah adalah 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana'.

"‎Yang dimaksud dengan 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana' adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana." 

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menegaskan Undang-Undang Pilkada yang baru tegas melarang adanya politik dinasti bagi para kepala daerah.

"Dalam UU Pilkada yang baru kita putuskan tidak memperbolehkan calon kepala daerah yang ada hubungan darah dengan petahana maju, jadi politik dinasti tidak boleh lagi," kata Ahmad Riza Patria di Senayan, Jakarta, Selasa, dilansir inilah.com.

Diharamkannya politik dinasti pilkada disambut baik publik.

"Kemajuan liar biasa bagi demokrasi kita. Bahkan Filipina yang telah lama menghadapi masalah dengan isu clan dan dinasti politik tidak berhasil juga merampungkan anti-political dynasty acts," ujar Rahman Ishaq.

http://www.takrim-alquran.org/program-sedekah-al-quran-untuk-kedua-orang-tua-2/

0 Response to "DPR Sahkan UU Pilkada Yang Haramkan Politik Dinasti"

Post a Comment