Di mana saat ini fraksi yang tergabung di dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membentuk DPR tandingan dengan menunjuk pimpinan sementara DPR.
"Persoalan DPR sebaiknya diselesaikan secara politik, dibangun komunikasi antara pimpinan partai," ujarnya seperti dilansir Sindonews, Selasa (4/11/2014).
Kata dia, apabila ada pelanggaran dalam implementasi undang-undang, maka jalan hukum bisa dilakukan tanpa membentuk DPR tandingan.
"Silakan ajukan ke MA (Mahkamah Agung) apabila tatib (tata tertib) dianggap melanggar UU," ujarnya.
Ia menjelaskan, adu kekuatan di parlemen bisa memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat. Khususnya, ketika salah satu pihak di DPR tak bisa menerima kekalahan.
"Tidak dengan adu kekuatan, ini mencontohkan ke rakyat, kalau kalah artinya akan adu kekuatan, contoh yang sangat tidak baik."
"Apapun dan betapapun jeleknya UU MD3. Namun sudah menjadi UU yang harus dilaksanakan, sudah ditolak juga oleh MK, artinya UU MD3, tidak ada salah terkait dengan Konstitusi," pungkasnya. (pm)
0 Response to "Silakan DPR Tandingan Diajukan ke Mahkamah Agung"
Post a Comment