Putusan PTUN Pastikan Posisi PPP di KMP
Jakarta - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Kementrian Hukum dan HAM yang membatalkan kepengurusan PPP versi Romahurmuziy membuat alat kelengkapan dewan (AKD) yang dipilih oleh DPR sah.
Pasalnya, posisi PPP di parlemen tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP).
"Sah, beserta alat kelengkapannya," kata Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz, di DPP PPP, Minggu (9/11/2014).
Menurutnya, putusan PTUN ini akan menghentikan keputusan PPP versi Romi yang memecat beberapa kader partai. "Alhamdulillah bisa ada putusan PTUN, sehingga gerakan pecat memecat bisa di-stop," ujarnya.
Djan Faridz juga sudah membentuk kepengurusan DPP PPP yang akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Agendanya perkenalan calon pengurus untuk kita bisa daftarkan nanti di Kemenkum HAM. Sesegera mungkin, mungkin minggu depan," katanya.[jat]
*sumber: inilah.com
0 Response to "Putusan PTUN Pastikan Posisi PPP di KMP"
Post a Comment