Presiden Joko Widodo meluncurkan KIS KIP KKS di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin (3/11). CNN Indonesia/Resty Armenia |
Belum ada peraturan berbentuk keputusan presiden atau instruksi presiden yang melandasi kebijakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Dipastikan belum ada peraturan ataupun UU yang mendasarinya.Patut diduga dana yang dikeluarkan untuk KIS, KIP dan KKS bukan dana dari pemerintah. Mungkin saja dana dari sponsor atau dana talangan dari kementerian Sosial," kata Ketua Bidang Kesra Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Suoriyono, dalam pernyataan persnya, Selasa (4/11), dilansir RMOL.
Jika hal itu yang terjadi, lanjutnya, maka pemerintahan Jokowi-JK sudah melanggar asas menjalakan pemerintahan dengan baik dan benar atau Good Governance, serta pelanggaran etika dalam menjalankan konstitusi negara.
"Ini mirip 'DPR tandingan' yang dibentuk Koalisi Indonesia Hebat," ujarnya.
Karena itu FSP BUMN Bersatu mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menanyakan kepada pemerintahan Joko Widodo tentang dana yang digunakan untuk pembagian KIS, KIP dan KKS karena program itu tidak dianggarkan dalam APBN 2015.
KPK juga harus memeriksa dana tersebut karena pembagian KIS, KIP serta KKS dengan dana yang tidak sesuai dengn APBN 2014 bisa disebut sebagai "suap" Jokowi kepada masyarakat sebelum kebijakan menaikkan harga bensin direalisasikan.
"DPR juga perlu memanggil Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Presiden Jokowi untuk diminta keterangan tentang dasar peraturan apa dan UU apa yang mendasari pembagian KIS, KIP dan KKS," katanya.
Suoriyono mengatakan, pihaknya sebetulnya tak mempermasalah program-program itu diterapkan, tetapi harus menggunakan dasar aturan dan konstitusi.
"Memangnya negara ini negaranya Jokowi? Mau sak karep pe'dewe (semaunya sendiri)," cetusnya.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengakui KIS, KIP, KKS belum memiliki payung hukum. Puan mengatakan, pihaknya saat ini masih menyiapkan payung hukum untuk program perlindungan sosial tersebut.
"Sedang dalam proses. Yang pasti semua prosedur dan mekanisme sudah kita lakukan," ujar Puan usai mengikuti Rakornas Kabinet Kerja di Istana Negara, Selasa (4/11). (Baca: Puan Akui Tiga Kartu Jokowi Belum Ada Payung Hukumnya)
*sumber: RMOL
0 Response to "Kok Bisa Jokowi Luncurkan Program yang Tidak Punya Dasar Hukum? "
Post a Comment