Penutupan secara sepihak situs-situs yang dicurigai menyebarkan paham radikalisme dinilai sebagai tindakan terburu-buru dan berpotensi menumbuhkan sikap saling curiga di tengah masyarakat. Pasalnya, penutupan situs-situs itu tanpa didahului upaya klarifikasi.
Setidaknya, sebelum ditutup para pemilik situs itu mesti dipanggil dan dimintai keterangan. Bila ditemukan sesuatu yang menyimpang dan membahayakan, barulah kemudian dilakukan tindakan pemblokiran.
"Kalau langsung ditutup, kesannya pemerintah sangat otoriter. Tidak ada ruang diskusi dan klarifikasi. Yang sedikit berbeda, langsung dibungkam," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan Agama dan Sosial, Saleh Partaonan Daulay, Selasa (31/3) seperti dilansir RMOL.
Selain itu, lanjut Saleh, pemerintah dinilai belum menetapkan ukuran dan standar tertentu yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mengidentifikasi situs-situs penyebar paham radikalisme. Dikhawatirkan, tanpa standar dan pengertian yang jelas, akan banyak situs yang akan diblokir.
Tindakan seperti itu bisa saja mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh UU. Di sisi lain, sambung politisi PAN ini, pemblokiran situs-situs tersebut menimbulkan kesan adanya sikap 'prejudice' dengan satu agama tertentu. Kalau hal itu betul, tentu sangat tidak baik di tengah upaya semua pihak meningkatkan toleransi dan harmonisasi di tengah masyarakat.
Pemerintah mestinya bersifat arif, bijaksana, dan proporsional dalam memperlakukan semua anak bangsa. Tidak boleh ada yang merasa ditinggalkan, apalagi dikucilkan.
"Menurut saya, tidak semua situs yang diblokir itu menyebarkan paham radikalisme. Ada di antaranya yang betul-betul dipergunakan sebagai media dakwah. Kalau dakwah lewat dunia maya tidak diperbolehkan, lalu apa bedanya konten dakwah dan konten judi dan pornografi yang juga diblokir?" tukas Saleh, legislator dapil Sumut II.
Seperti diwartakan, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memblokir sejumlah situs atau media Islam karena diduga menyebar paham dan ajaran radikalisme. Laman tersebut antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.
0 Response to ""Kalau Dakwah Lewat Dunia Maya Tidak Diperbolehkan, Apa Bedanya Konten Dakwah dengan Konten Judi Atau Pornografi?""
Post a Comment